
JOMBANG (Lenteratoday) -Petugas Satresnarkoba Polres Jombang menyergap dua orang pria diduga pengedar sabu-sabu yang meresahkan warga.
Kepala Satresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan penangkapan itu terjadi di Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua tersagka pelaku bernama Rengga Aditya Pamungkas (26), pekerja konstruksi dan Mohamad Erik Cahyono (21). Keduanya warga Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Dari tangan Rengga, petugas menyita satu bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex, 1 plastik klip berisikan 5 paket sabu antara lain 2 plastik klip masing-masing 0,54 gram.
Kemudian 1 plastik klip sabu 0,37 gram, 1 plastik klip sabu 0,32 gram, 1 plastik klip sabu 0,33 gram dengan total 2,1 gram. Lalu uang tunai Rp100.000 dan 2 unit handphone.
Sedangkan dari tangan Erik disita 1 klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,35 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan serta 1 Handphone.
Komar menjelaskan penangkapan kedua orang pelaku tersebut dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Keterangan tersangka yang telah tertangkap lebih dulu mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu pelaku tersebut.
Berbekal keterangan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat meringkus kedua orang pelaku saat berada di lokasi.
“Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ucap AKP Komar, Sabtu (30/9/2023).
Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Komar menegaskan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang menjadi jaringannya.
“Kedua tersangka ditahan. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH