
SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sudah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar. Hari ini, Rabu (20/9/2023), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang aksi dari ASN maupun pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat ditemui setelah acara Bincang Media dan KPK di Aula Diskominfo Provinsi Jatim, Rabu (20/9/2023), mengatakan bahwa untuk kasus Lamongan sudah masuk proses menyidikan dan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Karena ketika proses naik proses penyidikan, kami pastikan sudah ada tersanganya, itu system bekerja di KPK, beda dengan penegak hukum lainnya teman-teman. Penegak lain proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, karena nanti ada langkah berikutnya menetapkan tersangka,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa untuk proses di KPK ketika sudah masuk proses menyidikan yang artinya sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, maka bisa dipastikan sudah masuk dalam proses penyidikan bukan penyelidikan. “Artinya ada proses projusticia, dan itu sudah ada tersangkanya,” tandas Ali Fikri.
Meski demikian, Ali belum membeberkan siapa dan berapa tersangka yang telah ditetapkan. “Memang secara teknis belum kami sampaikan pada masyarakat, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, melakukan penggeledahan beberapa lokasi, termasuk memeriksa sejumlah saksi,” sambungnya.
“Nanti pada saatnya pasti kami sampaikan jadi sabar dulu. Jumlahnya berapa, namanya siapa, jabatannya apa, itu nanti pada saatnya nanti. Ketika proses penyidikan cukup kemudian kami umumkan secara resmi dan pasti kami lakukan penahanan pada para tersangkanya,” tandasnya lagi.
Dia kembali menandaskan bahwa akan mengumumkan tersangka dalam kasus di Lamongan ini pada saat yang tepat setelah semua alat bukti dimiliki KPK. “Tetapi prinsip kerja kami kan begini, ya di beberapa perkara yang kami tangani itu berkaitan dengan proyek pekerjaan. Ini kan penyidikan secara terbuka, jadi proyek pengadaan di sana sispa nanti tersangkanya, berapa orang konstruksi tersangka pada saatnya kami sampaikan,” katanya.
Terkait dengan saksi yang diperiksa hari ini, Ali Fikri mengatakan ada 14 orang saksi dan pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Juanda. Diantara yang diperiksa adalah beberapa ASN, mulai dari Kepala Bidang Cipta Karya, staf bagian pengadaan, Kepala Bidang Sarana, Kepala Bidang Perumahan, pegawai inspektorat, sampai juga pihak swasta.
Sementara untuk Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, masih belum diperiksa. “Bupati namanya tidak ada,” pungkas Ali Fikri. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi