20 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Sidoarjo Tindak Tegas Pemanfaatan Program Pemkab yang Dipakai Bacaleg

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo

SIDOARJO, (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo memastikan akan mengambil sikap terkait kasus pemanfaatan program Pemkab berupa Kartu Usaha Perempuan Mandiri (Kurma) untuk mendukung salah satu Bacaleg PKB di wilayah Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Sukodono dan Taman.

“Kami akan mengkaji hal tersebut. Jika ada potensi pelanggaran pemilu, akan kami tangani sesuai peraturan peraturan-perundangan. Kami tegas akan hal tersebut,” tandas Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha yang dihubungi melalui WA-nya, Minggu (17/09/2023) sore.

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Sidoarjo program pemerintah yang mengunakan dana APBD tersebut tidak disalahgunakan oknum kontestan Pemilu.

“Kami juga akan mendorong Pemkab untuk mengambil langkah tegas terhadap orang-orang yang telah sengaja menyalahgunakan program tersebut,” tambah Agung.

Disisi lain Bawaslu Sidoarjo juga mendorong para bacaleg melalui partai politiknya masing-masing untuk menggunakan cara-cara yang sesuai dengan peraturan dalam upaya mereka menggalang dukungan publik demi meraih kemenangan dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024 nanti.

Sedangkan terkait tindakan lainnya, Agung mengatakan masih akan menunggu laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Setelah ada laporan, baru kami akan panggil pihak-pihak yang berkompeten dengan masalah ini,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid yang dihubungi terpisah memastikan ada potensi terjadinya tindak pidana Pemilu dalam kasus Kurma tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017.

Dijelaskannya di pasal 548 piranti hukum tersebut disebutkan, setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, Pemda, Pemdes, BUMN, BUMD juga BUMDes untuk kegiatan kampanye terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 tahun plus denda maksimal Rp 1 miliar.

Karena itu APD menyatakan kesiapan untuk melaporkan kasus ini ke Bawaslu serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang menangani kasus ini. Bahkan, bukan hanya persoalan Kurma saja yang bakal diusungnya, namun juga program-program pemerintah lainnya yang juga rawan diselewengkan oleh oknum kontestan Pemilu dari berbagai partai politik.

"Sebenarnya tidak hanya Kurma, tapi hampir semua program pemerintah mulai tingkat pusat hingga daerah juga dijadikan komoditas politik. Misalnya pemberian bantuan PKH (Program Keluarga Harapan-red), Dana Desa, KIP (Kartu Indonesia Pintar-red) dan juga beasiswa untuk mahasiswa yang dibiayai APBD Sidoarjo," sebutnya.

Mantan ketua Bawaslu Sidoarjo itu mengaku pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti otentik yang akan dijadikan pelengkap laporan. “Sekarang kami terus mengumpulkan bukti-bukti baru. Kalau sudah lengkap, baru akan kami ajukan laporan resminya,” tutup Haidar.

Kasus ini bermula dari tersebarnya Surat Pakta Integritas yang dibuat dan ditandatangani Ketua Kelompok UMKM Perempuan di Desa Keletek Kecamatan Taman di berbagai platform media sosial. Dalam surat tersebut, sang ketua kelompok tersebut menyatakan akan mendukung Bejo, Bacaleg PKB no urut 7 di dapil Sukodono dan Taman.

Bahkan sang ketua menyatakan siap menindak anggotanya yang memberikan dukungan pada bacaleg selain politisi yang akan membantu mereka untuk mendapatkan bantuan Kurma dari Pemkab Sidoarjo tersebut (*)

Reporter: Angga Prayoga|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.