15 April 2025

Get In Touch

Sosialisasi New Normal, Polres Blitar Kota Jaring 86 Motor

Sosialisasi New Normal, Polres Blitar Kota Jaring 86 Motor

Blitar - Dalam rangka sosialisasi penerapan New Normal di bidang lalu lintas, Satlantas Polres Blitar Kota berhasil menjaring 86 sepeda motor dalam razia antisipasi balap liar.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Haris Darma Sucipto kepada wartawan mengatakan jelang penerapan New Normal di wilayah Kota Blitar, salah satu bentuk sosialisasi yaitu razia balap liar.

"Sebanyak 86 kendaraan R2 (sepeda motor) diamankan, karena ada indikasi akan dipakai balap liar dan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti berkerumun dan tidak memakai masker," ujar AKP Haris, Minggu (7/6/2020).

Lanjut AKP Haris puluhan sepeda motor tersebut diamankan dari beberapa titik yang kerap jadi ajang balap liar, seperti Jl. Sudanco Supriadi di depan TMP Wijaya Kusuma, Jl. Ir. Soekarno sekitar Makam Bung Karno (MBK) dan Jl. Ciliwung.

Selain tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pengendara dan sepeda motornya juga diketahui melanggar aturan lalu lintas. "Sebagian besar merupakan pelajar SMP yang belum mempunyai SIM, memakai knalpot brong dan kelengkapan kendaraan tidak standar seperti tidak ada spion dan lampu sein," jelasnya.

Karena melanggar aturan lalu lintas, mereka ditindak dengan ditilang. Serta diberikan hukuman mendorong sepeda motor masing-masing, menuju Mapolres Blitar Kota di Jl. PB. Sudirman yang berjarak sekitar 1-2 km. "Didominasi pelajar SMP dan mau masuk SMA yang belum punya SIM. Motornya juga tidak sesuai standart, jadi kami tilang karena melanggar aturan. Selain itu juga kami hukum mendorong motor mereka menuju mapolresta," paparnya.

Sesampai di Mapolres Blitar Kota, puluhan pengendara motor yang didominasi pelajar SMP dan SMA ini di data dan mendapat pembinaan dari petugas lantas dan sosialisasi protokol kesehatan pencgahan Covid-19. Sekaligus pengarahan dan petunjuk persyaratan, agar membawa pulang sepeda motornya yang ditahan.

"Pertama, mengikuti sidang dan ketika mengambil motor di kantor polisi wajib mengajak orang tua atau walinya dengan menunjukkan Kartu Keluarga.
Kedua, mereka harua membawa dan mengganti sendiri spare part kendaraan yang tidak standar di kantor polisi," tandas AKP Haris.

Adapun spare part yang tidak standar diantaranya ban ukuran kecil, knalpot, spion, lampu rem dan lampu sein. Ditambahkan AKP Haris, langkah ini dilakukan untuk memberikan jera terhadap para remaja tersebut.

"Sementara spare part yang tidak standar dirampas untuk dimusnahkan, jadi selama syarat belum dipenuhi jangan harap bisa membawa pulang sepeda motornya," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.