
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri melalui Inspektorat berupaya melakukan pendampingan kepada tujuh unit kerja agar mencapai predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pendampingan ini dengan tujuan akhir agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengimplementasikan good governance.
Good governance yang dimaksud adalah mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab. Ketujuh OPD yang mendapat pendampingan adalah; Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
Selanjutnya; Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK), Kecamatan Pesantren, RSUD Kilisuci, Puskesmas Kota Wilayah Utara, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Plt Inspektur Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menyebut tujuan pendampingan Pembangunan Zona Integritas (PZI) ini sebagai miniatur reformasi birokrasi yang nantinya bermuara pada terciptanya good governance di Pemkot Kediri.
“Untuk OPD sudah ditetapkan berdasarkan SK Walikota Kediri No: 188.45/ 182 / 419.033 / 2023 untuk melakukan PZI,” jelasnya, Jumat (15/9/23).
Di samping SK Walikota Kediri, adapun yang menjadi dasar penetapan Zona Integritas adalah Peraturan MenPAN-RB No.90/ 2021.
Diharapkan dengan ada Zona Integritas maka OPD di Pemkot Kediri dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menteri PAN-RB.
“Dalam proses menuju Zona Integritas I ini nanti yang melakukan evaluasi langsung dari Kementerian PAN-RB, jadi mereka yang berhak memberikan predikat itu,” terangnya.
Ditambahkan, dalam proses evaluasi tersebut terdapat dua tahap, yakni: evaluasi dari Tim Penilai Internal (TPI) tingkat kota yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta BAPPEDA.
Sellanjutnya baru kemudian diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN) yang dilaksanakan oleh Menpan RB. “Untuk bisa mencapai ke sana, harus lolos administrasi Menpan-RB dahulu, maka dari itu TPI selalu berusaha aktif mendampingi unit kerja agar lebih intens dalam melakukan pembangunan Zona Integritas,” tegasnya.
Dalam upaya pendampingan yang dilaksanakan, 12-21 September 2023, Pemkot Kediri bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berperan memberikan sosialisasi kepada OPD terkait Pembangunan Zona Integritas.
“Untuk awal sosialisasi dari Kejari Kota Kediri, sedangkan setelah sosialisasi kita ada TPI yang melakukan evaluasi terhadap unit kerja untuk kita ajukan ke Menpan RB,” ujar Wahyu.
Upaya ini telah dilakukan sejak 2022 lalu dan sukses menelurkan prestasi yakni tercapainya predikat WBK oleh DPMPTSP Kota Kediri. Ia berharap tahun ini akan ada banyak lagi unit kerja yang memperoleh predikat WBK tersebut. “Target Pemkot Kediri sesuai RPJMD tahun ini ada 5 OPD memperoleh predikat WBK, semoga tercapai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi