08 April 2025

Get In Touch

Soal Dugaan TPPU Rp 349 T, Mahfud MD: 8 Pegawai Kemenkeu Sudah Disanksi

 Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023)
Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023)

JAKARTA (Lenteratoday)- Menkopolhukam Mahfud MD menyebut setidaknya sekitar 8 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah disanksi terkait dugaan pencucian uang Rp 349 triliun. Namun, dia tak merinci lebih detail soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut .

"Banyak [pegawai Kemenkeu sudah disanksi-red]. Tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/9/2023)."Itu banyak, nanti tinggal, anu, itu masih nanti di laporan akhir aja, kalau endak salah ada 9 tadi, ya, berapa itu? 8," ungkapnya.

Mahfud tidak menegaskan lebih lanjut soal 8 tersebut. Tidak dibeberkan identitasnya dan bentuk sanksi apa yang dikenakan. Dia juga tak menyebut keterkaitan pegawai tersebut dalam dugaan TPPU Rp 349 triliun tersebut apa."Jadi kalau yang pidana itu misalnya yang sudah di depan mata kita itu adalah Alun [Rafael Alun Trisambodo], itu memang masuk di surat 300 itu. Kemudian ada Angin Prayitno, itu, kan, sudah proses pidana. Itu kan pegawai Kemenkeu, jadi ada yang pidana, jangan khawatir," ungkap Mahfud.

Pada kesempatan sama, Ketua Satgas TPPU bentukan Mahfud, Sugeng Purnomo, menambahkan bahwa selama Satgas dibentuk pihaknya sudah menyelesaikan 8 laporan dari 300 LHA PPATK.

"Jadi setelah Satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," kata Sugeng.

"Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi Satgas ini terbentuk, ada, gitu lho, action-nya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin," pungkasnya.

Diketahui, dugaan TPPU Rp 349 triliun sebelumnya ramai dibicarakan. Bahkan Mahfud sempat dipanggil Komisi III terkait permasalahan tersebut.Angka transaksi mencerminkan Rp 349 triliun tersebut berasal dari 300 surat hasil analisis PPATK pada periode 2009–2023.

Dari 300 surat analisis PPATK itu, 200 di antaranya ditujukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 275 triliun. Dua ratus surat itu terdiri dari 92 surat inisiatif PPATK dengan nilai transaksi Rp 236,2 triliun, dan 108 surat inisiatif Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 39,3 triliun.

Sementara dari 100 surat sisanya, 99 dikirim ke aparat penegak hukum lain, dan 1 dikirim ke lembaga lain. Nilai transaksi dalam 100 surat analisis tersebut ialah Rp 74 triliun.(*)

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.