21 April 2025

Get In Touch

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Minta APK Dicabut

Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Bawaslu Sidoarjo merekomendasikan pada Satpol PP setempat untuk menertibkan baliho dan banner yang dipasang para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di seluruh wilayah kota delta sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (08/09/2023) siang tadi, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menegaskan haram hukumnya bagi bacaleg untuk mencuri start pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut.

“Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum-red) no 15/2023 tentang kampanye, kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye yang diperbolehkan hanyalah pemasangan bendera parpol peserta Pemilu serta pertemuan internal terbatas. Sedangkan pemasangan APK tidak diperkenankan,” katanya.

Pelarangan ini berlaku untuk banner dan baliho-baliho berbayar maupun gratisan yang dipasang di ruang publik. “Bahkan sekalipun dipasang di lahan pribadi namun bisa dilihat orang lain dari jalan juga tidak boleh,” ujar aktivis GMNI itu.

Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk segera melakukan tindakan tegas berupa pencopotan APK ilegal tersebut. Selain itu lembaga pengawas Pemilu tersebut juga mendesak KPU Sidoarjo untuk memperingatkan semua Parpol untuk mentaati aturan yang tersurat dalam PKPU.

Berdasarkan data yang ada padanya, PSI menjadi parpol yang paling bandel dengan memasang 206 lembar APK ilegal. PDI Perjuangan berada di urutan berikutnya dengan APK sejumlah 191 lembar. Posisi berikutnya adalah PKB (178 lembar), lalu Nasdem (140), PAN (118), Gerindra (103).

Berikutnya ada Partai Golkar (36), Demokrat (29), PKS (20), Perindo (13), Partai Gelora (10), Hanura (4) dan Partai Buruh 2 lembar. Adapun yang tergolong tertib adalah para bacaleg dari PKN, PBB, PPP, Partai Garuda dan Partai Ummat.

“Total ada 1050 lembar banner dan baliho ilegal yang ditemukan tim kami yang ada di semua desa dan kelurahan. Angka itu masih minimal karena kemungkinan masih ada yang belum terpantau. Dan bacaleg yang melanggar itu merata di semua level mulai pusat sampai kabupaten,” tambah Agung.

Sedangkan terkait daerah sebarannya, Kecamatan Buduran terpantau paling besar, yakni sebanyak 123 lembar. Di urutan berikutnya adalah Balongbendo (121) dan Prambon (113). Wilayah yang paling sedikit pemasangan APK adalah Taman sebanyak 18 lembar.

Karena itu Bawaslu Sidoarjo mendorong Satpol PP untuk bergerak cepat supaya Pemilu yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024 mendatang bisa berlangsung jujur dan adil bagi semua parpol. (*)

Reporter : Angga Prayoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.