
NGANJUK (Lenteratoday) -Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Nganjuk mengadakan dengar pendapat dengan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Tim Penggerak Desa (TPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Kamis, (7/9/2023).
Gondo Hariyono, Anggota Panitia Khusus II mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut ia mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan dan materi yang dapat memperkaya isi Raperda yang sedang disusun.
"Beberapa unsur kita undang untuk mendapat masukan dan juga materi-materi untuk melengkapi Raperda yang sedang kita susun,’’ ujar Gondo saat diwawancarai Lenteratoday di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nganjuk.
Gondo menyatakan, rekomendasi yang telah disampaikan oleh berbagai pihak dalam RDP akan menjadi bahan diskusi bersama dengan mitra kerja dari pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan untuk mencapai keselarasan antara berbagai kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun pedagang kaki lima (PKL), terhadap rekomendasi yang diajukan.
"Rekomendasi yang telah diserahkan kepada pansus akan kita bahas bersama mitra kerja kami,’’ tambahnya.
Aris Baitul Hanif, Ketua Umum Pengurus Cabang PMII, Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa rekomendasi terkait dengan Raperda pedagang kaki lima di Kabupaten Nganjuk diserahkan dengan harapan agar rekomendasi ini dapat menjadi panduan dalam merumuskan kebijakan yang ideal dan tidak menyebabkan disorientasi.
"Kita memberikan poin-poin rekomendasi untuk dijadikan pertimbangan secara khusus,’’ tandasnya.
Menurut data yang dihimpun Lenteratoday, rekomendasi dari PMII terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Nganjuk sebagai berikut:
- Tanda Daftar Usaha (TDU): Diperlukan kejelasan terkait mekanisme registrasi, administrasi, regulasi, SOP, dan pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendaftaran pedagang kaki lima (PKL) sesuai dengan Pasal 15.
- Lokasi Binaan: Rekomendasi ini mengacu pada Penetapan Lokasi PKL (Pasal 22) yang perlu sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk, serta menghapuskan frasa "dapat" agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
- Pemberdayaan PKL: Diperlukan kejelasan tentang perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan PKL sesuai dengan BAB IV Pasal 28.
- Perlindungan Hukum Pelaku PKL: Disarankan untuk menambahkan sebuah BAB yang mengatur perlindungan hukum bagi PKL, yang mencakup perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlindungan dari tindakan kekerasan, dan aspek perlindungan lainnya sesuai dengan konstitusi.
Reporter: Abdillah Qomaru|Editor: Arifin BH