
KEDIRI (Lenteratoday) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri Kota Kediri siap memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kediri yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Muhlisiina Lahuddin, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, bukan hanya hal itu tapi ada beberapa jenis layanan lagi, meliputi; fasilitasi jasa pendampingan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi, serta fasilitasi dana bantuan hukum.
"Setiap ASN bisa konsultasi permasalahan hukum dengan LKBH Korpri Kota Kediri, dengan mengajukan permohonan. Nantinya permohonan yang masuk akan kami pilah untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan hanya memerlukan konsultasi atau juga perlu pendampingan," jelasnya, Selasa (5/9/2023).
Lebih lanjut Muhlisiina berharap dengan adanya lembaga yang telah terbentuk sejak tahun 2021 ini dapat meningkat pengayoman dan perlindungan hukum pada ASN di Pemkot Kediri.
Sebelummya, jajaran ASN di lingkungan Pemkot Kediri mengikuti Webinar-28 Korpri Menyapa ASN dengan tema “ASN Terkena Masalah Hukum? Cari Solusinya Di sini” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Korpri Nasional.
Pada kegiatan yang diikuti seluruh ASN se-Indonesia secara virtual tersebut dijelaskan dalam rangka memberikan upaya perlindungan hukum kepada ASN, Korpri telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bisa dimanfaatkan seluruh anggota Korpri ketika memerlukan bantuan atau pendampingan hukum.
Zudan Arif Fakhrulloh, Ketua Umum DP Korpri Nasional sekaligus Keynote Speaker menjelaskan sejak penetapan Undang-Undang No. 5/ 2014 tentang ASN semakin meneguhkan kewajiban negara memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugas. Hal itu lah yang menjadi dasar pembentukan LKBH.
“Pemerintah telah menyiapkan Rencana Pelaknsanaan Pembelajaran (RPP) bantuan hukum untuk perlindungan kepada ASN dan RPP Korpri yang di dalamnya ada penguatan-penguatan untuk perlindungan karier ASN,” terang Zudan dalam sambutannya.
Ditambahkanr terdapat dua hal yang menjadi prioritas perlindungan terhadap ASN, yakni perlindungan karier agar tidak mudah dinon-job-kan dan perlindungan dari masalah hukum.
Maka dari itu Zudan meminta kepada sekretariat Korpri memfasilitasi pembentukan LKBH KORPRI pada masing-masing kepengurusan sehingga bisa memberikan advokasi bagaimana melakukan tindakan pemerintahan yang benar dan penegakan undang-undang pemerintahan. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi