
JAKARTA (Lenteratoday)-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai mengimplementasikan kebijakan batas persentase Auto Rejection Simetris besok, Senin (4/9/2023) besok.
Merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase auto rejection bawah tahap II (Auto Rejection Simetris).
“Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah.,” tulis Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad seperti dikutip, Minggu (3/9/2023).
Adapun nantinya batas auto rejection bawah (ARB) dan atas (ARA) memiliki besaran persentase yang sama. Di mana, rentang harga saham Rp 50-Rp 200 batas auto rejection-nya sebesar 35 persen.
Kemudian untuk harga saham dalam rentang Rp 200-Rp 5.000 batas auto rejection menjadi 25 persen. Begitu juga dengan harga saham yang lebih dari Rp 5.000 memiliki batas atas dan bawah 20 persen.(*)
Reporter: dya,rls /Editor:widyawati