20 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Kota Malang Kembali Razia Alat Peraga Kampanye

Kondisi penertiban reklame parpol yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang beserta jajaran terkait, Rabu (30/8/2023). (Santi/Lenteratoday)
Kondisi penertiban reklame parpol yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang beserta jajaran terkait, Rabu (30/8/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Satpol PP Kota Malang kembali menggelar razia guna melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam operasi gabungan bersama unsur TNI/Polri, Disnaker PMPTSP, Bapenda, KPU, dan Bawaslu ini, Satpol PP berhasil menjaring ratusan reklame partai politik yang melanggar aturan dan merusak estetika kawasan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa aksi tegas tersebut dilakukan di 40 titik berbeda. Dengan konsentrasi pada dua lokasi, yakni di pusat dan pinggiran Kota Malang.

"Dalam upaya penertiban ini, koordinasi dengan KPU dan Bawaslu tetap dijaga untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda). Untuk hari ini sendiri 40 titik dan akan terus bertahap,” ujar Rahmat, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/8/2023).

Rahmat juga menyebut bahwa beberapa lokasi yang mendapat perhatian dalam penertiban ini, di antaranya yakni, lokasi sekitar Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Jalan Merdeka Timur, depan kantor Kelurahan Kauman, wilayah Kelurahan Kasin, Jalan Dieng, serta simpang empat Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Menurutnya, langkah penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

"Pertama terkait izin dan pajak, kedua melibatkan lokasi larangan, dan ketiga adalah penempatan yang melanggar, seperti menutupi rambu lalu lintas, dipaku pada pohon, ditempel pada tiang listrik, atau tiang telepon. Hal tersebut melanggar Perda yang berlaku," tegasnya.

Rahmat menambahkan bahwa seluruh partai politik yang ada telah mengakui dengan sadar adanya pelanggaran dalam pemasangan APK. Peserta Parpol yang terbukti melanggar, sambungnya, juga telah bersedia untuk menurunkan APK yang tidak sesuai aturan.

"Sejak bulan Maret hingga Mei, setiap partai politik sudah menerima surat dari kami dan telah diadakan sosialisasi. Tujuannya adalah agar mereka memahami tentang hal-hal yang berkaitan dengan bakal calon dan lainnya, dalam pemilihan umum, dan agar mengikuti peraturan daerah yang berlaku," jelas Rahmat.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023, masa kampanye akan dimulai pada bulan November 2023 mendatang. Oleh karena itu, langkah penertiban yang dijalankan sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.