
Bondowoso (Lenteratoday) - Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan daerah, Pemerintah Kabupaten Bondowoso Bondowoso melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dengan Dirjen Pajak. Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan bentuk Ikhtiar Pemerintah dalam memberikan transparansi perpajakan.
Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin usai mengikuti PKS menjelaskan, perjanjian tersebut untuk mengoptimalkan melaksanakan pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan pusat dan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pendampingan kapasitas kepada Pemerintah Daerah. "Pemerintah Daerah diajak untuk memanfaatkan kerjasama ini, khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada wajib pajak," terang Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Selasa (22/8/2023).
Dia juga menambahkan, dalam keberhasilan sebuah pemerintah untuk maka optimalisasi perpajakan, tentunya tidak akan luput dari peran serta masyarakat dalam memberikan kontribusi, kesadaran taat pajak. Maka dari hal tersebut, Bupati Salwa juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak agar bisa ikut serta dan mentaati apa yang telah menjadi kewajiban.
"Peran aktif dari semua pihak sangatlah dibutuhkan demi keberhasilan penyelenggaraan kerjasama ini," ujarnya.
Sementara saat rilis media, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. "Yang jelas bila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling tukar data,” kata Suryo. (Mok*)
Reporter : PJ Moko | Editor : Lutfiyu Handi