
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah selama periode bulan Januari hingga Agustus 2023 mengamankan sebanyak 5,6 kilogram sabu. Barang terlarang tersebut diamankan dari pengedar jaringan asal Kota Pontianak (Kalbar), Kota Banjarmasin (Kalse)l dan Negara Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo menyebutkan, peredaran narkoba di Provinsi Kalteng sudah sudah cukup berbahaya, karena itu Polda Kalteng terus bekerja keras memberantas narkoba bersinergi dengan BNN Kalteng dan pihak terkait lainnya.
"Dari 5,6 kilogram barang bukti tersebut, berhasil diamankan 97 orang tersangka dari 75 kasus yang berhasil diungkap," papar Nono, Selasa (22/8/2023).
Ia menjelaskan, tidak hanya narkotika jenis sabu, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 110 butir pil ekstasi, yang terdiri atas 56 butir jenis narkotika, 44 butir jenis psikotropika dan 10 butir jenis karisoprodol.
Dengan terungkapnya kasus ini, terbukti bahwa Polda Kalteng tidak hanya fokus pada pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu saja, tapi juga terhadap jenis ekstasi maupun karisoprodol.
Nono melanjutkan, terungkapnya kasus tindak pidana narkoba tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat Kalteng yang memberikan informasi dan melapor kepada pihak Kepolisian daerah setempat.
"Dalam memberantas narkoba, kami tidak bisa bekerja sendiri, tapi kami membutuhkan dukungan semua pihak termasuk seluruh masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, ditempat berbeda, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, mengatakan jika bahaya narkoba harus diajarkan kepada pelajar di daerah setempat sejak usia dini.
Dengan memberikan pengetahuan kepada para pelajar di bangku sekolah mengenai bahaya narkoba, ini bisa menghindarkan para pelajar terjerumus kedalam gelapnya dunia narkotika. Karena para siswa sejak usia dini sudah memahami jika narkoba tidak hanya akan merusak kesehatan, tapi juga merusak masa depan mereka, tidak hanya bagi pengguna, tapi bagi pengedar juga.
Vico menyarankan kepada pihak sekolah untuk selalu mengingatkan kepada peserta didiknya, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Tingkat Pertama (SMP), agar mereka terhindar dari bahaya narkoba dalam bentuk atau jenis apapun.
"Dengan memberikan pengetahuan terkait bahaya narkoba sejak usia dini di bangku sekolah, maka akan tertanam prinsip yang kuat sehingga mereka akan menjauhi narkoba," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH