21 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Syahkan Perda Dana Cadangan Pilgub 2024

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menandatangani persetujuan Raperda cadangan Pilgub Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menandatangani persetujuan Raperda cadangan Pilgub Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) – Seluruh Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 6 tahun 2022 tentang dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan pun dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (21/8/2023).

Dengan persetujuan tersebut, maka dana cadangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah bisa dicairkan pada 2023 ini sebanyak 40%. Sedangkan selebihnya baru bisa dicairkan pada tahun 2024 mendatang.

Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Basuki Babussalam mengatakan bahwa pencadangan APBD Jawa Timur untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.

“Fakta yuridis ini telah menandai adanya alokasi APBD untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemilukada, yakni sebesar Rp 600 Miliar. Pada saat Perda Dana Cadangan telah ditetapkan dan berlaku, terbit Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang menentukan bahwa dana hibah Pilkada sebesar 40% wajib dianggarkan dan dicairkan dalam tahun anggaran 2023,” tandasnya.

Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pilgub menentukan bahwa cana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan keadaan hukum melalui SE Mendagri, maka Dana Cadangan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran 2023, tetapi hanya dapat dicairkan pada tahun anggaran 2024. Fraksi PAN memahami hal demikian sepenuhnya untuk kita menyesuaikan dengan SE Mendagri dengan tujuan untuk melancarkan tahapan penyelenggaraan pemilukada yang sudah dimulai pada 2023 ini. Oleh karena itu yang demikian dalam pandangan Fraksi PAN hanya pada aspek legalitas dan untuk mencapai tujuan tertentu, yakni dukungan dan kelancaran Pemilukada,” sambungnya.

Dia menandaskan bahwa fraksi PAN memahami prinsip pemilu kepala daerah yang  reguler yang kemudian harus didukung pendanaan dari daerah, namun Fraksi PAN tetap menekankan prinsip efisiensi dalam penggunaan dana oleh penyelenggara pemilu, dan juga adanya pencairan pendanaan harus digunakan secara efektif dalam persiapan tahapan pemilu.

“Akhirnya dengan mengucapkan “Bismillahirrahmaanirrahim” Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Atas perhatian peserta sidang paripurna hari ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai NasDem, M Nasih Aschal, mengatakan bahwa Reperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang dana cadangan milihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, setelah melewati proses dan kajian yang mendalam, Fraksi Partai NasDem menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut;

“Kami menyadari dan mengakui pentingnya kesiapan dana cadangan dalam konteks pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 sekaligus mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan perubahan atas perda tersebut untuk memastikan kelancaran dan transparansi penggunaan dana cadangan,” katanya.

Dia juga meminta supaya Gubernur melakukan langkah konkrit dalam memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana cadangan. Partisipasi ini dapat dilakukan melalui mekanisme keterlibatan publik dan informasi yang mudah diakses mengenai penggunaan dana tersebut.

“Kami mengajukan usulan agar hasil dari perubahan atas perda ini disosialisasikan secara efektif kepada masyarakat agar semua pihak memahami dan dapat berkontribusi dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berjalan lancar dan transparan,” punkasnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jatim melalui juru bicaranya Achmad Silahuddin juga menyatakan setuju dengan penetapan Raperda tersebut menjadi Perda. Lebih lanjut dia menandaskan bahwa dasar dari persetujuan karena mengingat kebutuhan dana Pilgub Jatim 2023 cukup besar. Dia menambahkan dana tersebut dialokasikan selama tiga tahun anggaran dalam APBD Provinsi Jatim.

“Maka Fraksi mendukung agar dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 pada pengeluaran pembiayaan, untuk dialokasikan tambahan dana cadangan sesuai dengan pendapatan daerah dan kemampuan keuangan serta dituntraskan pengalokasikan pada APBD tahun anggaran 2024,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 November 2022 lalu, di mana dana cadangan tersebut dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 600 miliar.

“Adapun terkait pencairan, disebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Namun, lanjutnya berdasarkan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Kepala Daerah untuk tahun 2023 bisa dilakukan sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahun anggaran 2024 sebesar 60% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Maka, lanjut gubernur, perlu adanya perubahan Perda supaya pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD. Nantinya dana tersebut akan dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan besaran anggaran yang dibutuhkan pada tahun ini. Sehingga pencairan anggaran akan bisa digunakan secara maksimal.

“Kebutuhan anggaran KPU pada tahun ini kan tidak terlalu banyak. Sehingga kami bisa mengambil kembali (dana) besok. Sehingga tidak total 40 persen itu kami cairkan, namun melalui melihat kebutuhan dan disimpet saja,” kata Adhi Karyono.  

Adhi Karyono menandaskan bahwa ini nampaknya susah karena tinggal beberapa bulan saja. Sebab, lanjut Sekda, dia yakin jika kebutuhan Arofah Mina tidak terlalu besar pada tahun ini.  (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.