
JAKARTA (Lenteratoday)-Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) mengadukan dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kepentingan politik ke Bawaslu, Rabu (16/8/2023). Hal ini terkait kegiatan Golkar dan PAN saat mendeklarasikan diri bergabung bersama Gerindra dan PKB di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Minggu (13/8/2023).
Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan (relawan Ganjar Pranowo). “Mereka menugaskan kepada kita untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pengunaan museum untuk kegiatan politik,” kata Anggiat di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.
“Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.
“Deklarasi Partai Golkar dan PAN yang mendukung pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo,” imbuhnya.
Anggiat menuturkan pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan PDIP atau Ganjar Pranowo.
Anggiat menjelaskan, dalam acara deklarasi tersebut, para ketum parpol adalah pejabat negara yang seharusnya mengetahui peraturan tersebut. Dia melaporkan empat ketua umum beserta peristiwa kejadiannya.
“Kita menghormati pak Prabowo, kita menghormati pak Airlangga, kita hormati pak Zulkifli, cak Imin segala macem kita hormati, silakan tapi tolong yang namanya milik kita semua, itu bukan milik partai mereka, itu milik kita semua. Jadi supaya kita sama sama jernih berpikir,” kata Anggiat.
Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Sementara Bawaslu sudah pernah membuat imbauan mengenai tempat-tempat dilarang untuk sosialisasi politik. Sebab, saat ini belum masuk masa kampanye. Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Imbauan itu bernomor 530/PM.00/K1/07/2023.(*)
Tempat yang dilarang digunakan untuk politik menurut imbauan Bawaslu:
e. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) agar tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya:
tempat ibadah;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
gedung milik pemerintah;
fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati