20 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Palangka Raya Tindak Lanjuti Laporan Adanya Optik Beroperasi Secara Ilegal

Ketua IROPIN dan GAPOPIN saat menyerahkan laporan ke kantor Walikota Palangka Raya
Ketua IROPIN dan GAPOPIN saat menyerahkan laporan ke kantor Walikota Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Masyarakat Kota Palangka Raya diminta agar berhati-hati saat membeli kacamata, karena dikabarkan banyak optik atau toko kaca mata/lensa yang beroperasi secara ilegal.

Hal ini diketahui karena adanya laporan dari pihak Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (GAPOPIN) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN), terkait dugaan optikal yang beroperasi secara ilegal di Kota Palangka Raya.

Ketua Pengurus Daerah IROPIN Kalteng, Andi Karuniadi, bahkan telah melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Dari penelusuran kami, ada delapan optikal di Palangka Raya yang kami laporkan karena diduga belum mengurus izin atau menjalankan usaha secara ilegal,” papar Andi, Rabu (16/8/2023).

Ia menjelaskan jika optik yang diduga belum mengantongi izin tersebut tidak ada melaporkan ke pihak IROPIN sebagai bagian tenaga kesehatan, yang berarti melanggar undang-undang kesehatan.

Ketua Pengurus Daerah GAPOPIN Kalteng, Khoirul Ehsan, mengatakan, optik yang tidak mengantongi izin dikategorikan melanggar Undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009, kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usaha yang Berbasis Risiko, dan ketiga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal dan Tenaga Kesehatan.

“Jka optik memberikan pemeriksaan kesehatan mata fitting lensa tanpa tenaga medis, itu sudah melanggar pasal pidana dan juga undang-undang kesehatan,” terangnya.

Khoirul mengatakan, optikal yang beroperasi tanpa memiliki izin, juga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 karena tidak ada surat izin praktek yang dikeluarkan oleh PTSP. Tidak hanya pemeriksaan di optik tersebut dilakukan secara illegal, terang-terangan, disengaja, terus menerus, dan tanpa membayar pajak.

Fungsi IROPIN adalah untuk merekomendasikan tenaga kesehatan di optik, sedangkan GAPOPIN untuk melakukan transaksi jual beli sarana prasarana optik.

IROPIN dan GAPOPIN sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kegiatan Usaha Kesehatan yang Berbasis Risiko.

Staf Wali Kota Palangka Raya, Muhamad Abidin, yang menerima laporan mengatakan, surat laporan dari IROPIN dan GAPOPIN akan disampaikan ke Wali Kota Fairid Naparin, untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti.

“Untuk kelanjutannya kemungkinan Pak Walikota akan mengirim timnya untuk menyelidiki dan menindaklanjuti terkait laporan optik ilegal yang kami terima,” pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: ArifinBH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.