07 April 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Menilai Hukuman Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Terlalu Ringan

Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra menilai vonis yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Polisi berinisial AKP MA, terdakwa pencabulan anak di bawah umur terlalu ringan. Dia hanya divonis kurungan penjara selama dua bulan.

"Sebagai penegak hukum, seharusnya MA yang terbukti bersalah, diberikan hukuman yang lebih berat dari pada masyarakat umum, ini menciderai hukum," papar Beta, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Erni Kusumawati kepada terdakwa MA, sangat jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp 6 miliar, Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Beta mengatakan sangat prihatin terhadap ketidakpekaan hakim PN Palangka Raya terhadap rasa keadilan masyarakat dan perasaan korban, apalagi yang menjadi korban pencabulan adalah anak di bawah umur.

"Hal ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, dan bahkan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan keadilan," ungkapnya.

Ia menekankan, MA sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, karena merupakan seorang aparat penegak hukum, sudah seharusnya mendapat vonis yang lebih tinggi.

Beta berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan hendaknya hukuman yang diberikan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai karena terdakwa memiliki jabatan atau merupakan abdi negara, maka hukum bisa dipermainkan atau dibelokkan.

"Hendaknya ini menjadi pelajaran bagi kita semua, jaga dan lindungi anak- anak kita agar terhindar dari kejahatan pencabulan dan pelecehan, hukum harus kita tegakkan," pungkasnya. (*/ADV)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.