
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan segera menyesuaikan peraturan tarif angkutan kota (angkot) demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, perubahan tarif ini dilakukan untuk mendukung kesejahteraan para sopir angkot dan pemeliharaan kendaraan.
Sebelumnya, Widjaja mengatakan bahwa peraturan tarif angkot, telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 6 tahun 2015. Di mana sejak saat itu, tarif yang dibebankan kepada penumpang belum pernah mengalami penyesuaian, bahkan saat terjadi kenaikan harga BBM dan dampak pandemi Covid-19. Namun, di lapangan, sambungnya, tarif angkot telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Tapi meskipun begitu penumpang pun memaklumi. Tetapi, kami secara normatif harus melegalkan, kan gak mungkin kami biarkan. Soalnya akan kasian ke para sopirnya. Nanti kami buat tarifnya Rp 5 ribu. Jadi di Perwal No. 6 tahun 2015 itu, tarifnya Rp 3 ribu, sekarang jadi Rp 5 ribu. Khusus pelajar tetap Rp 3 ribu," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut, Widjaja juga menyampaikan, mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif ini. Menurutnya, pihak Dishub tengah mempertimbangkan agar ketentuan ini dapat dibentuk menjadi Perwal baru mengenai tarif angkot. Kendati, dalam kondisi yang mendesak, Widjaja mengaku akan dipertimbangkan pula penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Malang, sebagai langkah awal.
"Nanti kalau memang butuh cepat, saya rasa akan dibuatkan SK Wali Kota dulu sembari nunggu Perwal, yang penting ada legalitasnya dulu. Karena penetapan tarif ini dalam rangka peningkatan pelayanan angkutan kota," tambahnya.
Dalam konteks ini, Widjaja menekankan bahwa peningkatan pelayanan angkutan kota menjadi tujuan utama dari penyesuaian tarif ini. Menurutnya selama ini, para sopir angkot seringkali kesulitan dalam membiayai perawatan kendaraan mereka akibat tarif yang tidak mengalami kenaikan. Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan kualitas pelayanan dan kondisi kendaraan angkutan kota dapat meningkat.
Diakhir, saat disinggung terkait upaya Dishub untuk memantau kualitas kendaraan angkutan kota. Widjaja menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut akan diambil secara bertahap dan masih dalam proses penyesuaian.
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi