
JAKARTA (Lenteratoday) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi terhadap Ferdy Sambo. Nilai ganti ruginya akan dihitung oleh LPSK.
"Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dikutip Jumat (11/8/2023).
Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Permohonan restitusi dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.
Akan tetapi Maneger Nasution mengembalikan keputusan tersebut kepada keluarga Brigadir Yosua apabila mereka berkehendak untuk mengajukan restitusi karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban."Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," ujarnya.
Kasus serupa pernah terjadi dan berhasil dilakukan.Sebagaimana dikutip dari website LPSK, Jumat (11/8/2023), kasus restitusi kepada korban pembunuhan pernah dijatuhkan di Sleman, Yogyakarta. Bahkan LPSK menyebutkan hal itu menjadi putusan restitusi kasus pembunuhan pertama di Indonesia.
Restitusi itu dijatuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022. Majelis hakim PN Sleman menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati. Keduanya dipidana penjara masing-masing empat tahun.
"Dalam putusannya, majelis hakim PN Sleman juga menetapkan para terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar Rp 100 juta," demikian bunyi keterangan pers LPSK.
Pemberian restitusi itu dilakukan pada 25 Mei 2022."LPSK bersama aparat penegak hukum di wilayah Yogyakarta, berhasil memfasilitasi pemenuhan hak korban untuk mendapatkan restitusi pada tindak pidana pembunuhan. Ini peristiwa luar bisa karena merupakan praktik pertama yang berhasil di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, bahkan Indonesia," ujarnya.
Restitusi itu diwujudkan LPSK bersama aparat penegak hukum di DI Yogyakarta. Penyerahan restitusi dari pihak terpidana kepada ahli waris korban dilakukan di kantor Kejari Sleman. Juga disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Kepala Kejari Sleman Widagdo beserta jaksa penuntut umum di lingkungan Kejari Sleman
"Pemenuhan hak atas restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian yang pelaku/terpidana bersedia membayar dan telah dibayarkan, dalam catatan LPSK merupakan yang pertama kali di Indonesia," ungkapnya.
Tahun lalu, lanjut Antonius, sempat ada beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun para pelakunya tidak bersedia membayar restitusi.
"Secara khusus LPSK memberikan apresiasi kepada jajaran penuntut umum yang telah berhasil memperjuangkan salah satu hak korban. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi oleh pelaku juga dapat terjadi pada kasus serupa lainnya di Indonesia," ujarnya.(*)
Reporter:dya,rls /Editor: widyawati