
JAKARTA (Lenteratoday)- Setidaknya ada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang izin usahanya dibekukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan ini disambut positif oleh Komnas Haji dan Umrah.
Kemenag menjatuhkan sanksi bagi empat PPIU yang berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun. Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.
Empat usaha travel umrah ini mendapatkan sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
Dilansir dari laman Kemenag, Jumat (11/8/2023) Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Apalagi pembekuan izin ini diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj Foto: dok. Komnas Haji
Mustolih Siradj mendukung langkah 'Law Inforcemant' yang dilakukan Kementerian Agama. Keputusan ini tentu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang sebagaimana kasus terdahulu yang menimpa korban First Travel dan Abu Tour.
"Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19," jelas Mustolih Siradj.
Pengembalian Dana
Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jamaah yang menjadi korban.
"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jamaah," jelasnya.
Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam 'black list' (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.
"Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," pungkasnya.(*)
Reporter:dya,rls /Editor:widyawati