
SURABAYA (Lenteratoday) -Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali ikut mediasi atas permasalahan bangunan di atas lahan milik warga di wilayah RW III Kel. Dukuh Sutorejo. Mediasi diselenggarakan pada Rabu (09/08/2023) dengan memanggil pihak PT. Aneka Karya Yundarza (AKY), beberapa warga terdampak, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya yang berwajib.
Mediasi kedua pasca tinjauan lokasi yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (3/8/2023) lalu bersama pihak PT. AKY dan warga berlangsung alot. Dua permasalahan yang disoroti. Pertama, warga pemilik rumah telah memiliki Sertifikat Petok D, dan PT AKY juga telah memiliki sertifikat yang cukup lengkap atas tanah yang sebagian memotong rumah warga tersebut.
Masalah kedua, tanah milik PT. AKY tersebut diberi pagar seng sepanjang 200 meter dan mengganggu warga. Warga merasa haknya untuk mendapat akses ke jalan raya tersita. Namun pihak PT. AKY enggan membuka pagar tersebut dengan dalih telah memberikan akses jalan sebesar 4 meter.
"Berkaca dari sebelumnya, ketika tanah tersebut tidak diberi pagar, banyak bangunan liar yang berdiri di atas tanah itu," ucap Tonny H, pihak PT AKY.
Menyoroti dua masalah ini, Aning Rahmawati selaku Wakil Ketua Komisi C memberi solusi untuk membuat resume rapat dengan menjamin warga tidak mendirikan bangunan liar di atas tanah tersebut, sehingga PT AKY tak perlu khawatir akan hal itu, dan meminta PT AKY untuk membongkar pagar seng tersebut.
"Ya jelas toh pak (minta dibongkar), saya aja kesana pengap, pak," ujar Aning.
Anggota Komisi C Abdul Ghoni Mukhlas Niam, selaku pemilik dapil di permasalahan ini meminta kebijaksanaan dari pihak PT AKY dalam hal ini Tonny H, agar bersedia membuka pagar seng tersebut. Ia juga meminta kepada warga untuk benar-benar tidak mendirikan bangunan liar lagi.
"Saya berharap warga tidak akan membangun bangunan liar lagi. Kalau masih ada, saya bersama Pak Camat nanti turun. Saya menjamin, pak," ucap Ghoni.
Meski begitu, Tonny seolah masih meragukan kesungguhan warga untuk tidak mendirikan bangunan di tanahnya. Sehingga dengan penjelasan bagaimanapun dari Komisi C pada mediasi ini, seolah tak kunjung ada jalan keluarnya.
"Sebenarnya gampang, Bu. Intinya, warga bisa lewat situ, PT juga bisa lewat situ. Warga itu jangan dibatasi gitu loh. Sekarang warga sudah setuju untuk nggak mbangun bangunan liar lagi," ungkap Arif, warga yang terdampak.
Atas alotnya mediasi ini, mengingat permasalahan ini sudah masuk ranah sengketa, maka DPRD Kota Surabaya tak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan, melainkan harus melalui pengadilan. Soal pagar seng pun pihak PT AKY tak bersedia.
"Saya belum bisa jawab sekarang. Saya coba tanya sambil ngembangkan, kemudian juga dengan tim kami, dan BOD (Board of Director) kami," ungkap Tonny.

Atas jawaban tersebut, dalam mediasi ini Komisi C membuat resume yang berbunyi, pertama, terkait permasalahan sengketa kepemilikan tanah antara PT Aneka Karya Yundarza dan Warga Tempurejo diselesaikan di pengadilan. Kedua, PT Aneka Karya Yundarza mempertimbangkan untuk pembongkaran pagar seng di area tanggul dan akan dilakukan hearing kembali pada waktu berikutnya oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Seperti diketahui, sengketa itu bermula saat 5 warga yg tanahnya berupa petok, tiba-tiba saja sebagian diakui oleh PT. AKY. Padahal dahulu tanah tersebut milik warga lalu dipotong oleh Badan Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) untuk tanggul proyek Brantas Hilir, sehingga memang ada pemotongan bagian tanah di bagian tanah tersebut, dengan artian warga menghibahkan tanahnya kepada BBWS untuk pembuatan tanggul.
Kini, tanggul tersebut telah tiada dan telah menjadi jalan warga dan pengairan. Tanah bekas tanggul tersebut diserahkan kepada PT AKY dengan sertifikat, dan rumah warga berpetok D yang dihibahkan tersebut juga ikut terpotong dan menjadi milik PT AKY. Karen keduanya sama-sama memiliki sertifikat resmi dan diakui, maka diputuskan polemik ini masuk ke ranah sengketa.
"Jadi intinya, tanah warga di sana itu sebagian diakui oleh PT. AKY," jelas Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya saat mediasi pertama (2/8/2023) lalu (*)
Reporter: Jannatul Firdaus|Editor: Arifin BH