22 April 2025

Get In Touch

KONI Palangka Raya Ajukan Gugatan ke Arbitrase Porprov Terkait 3 Cabor

Ketua KONI Kota Palangka Raya, Karuhei TN Asang (kiri) saat menyampaikan gugatan kepada bidang arbitrase Porprov
Ketua KONI Kota Palangka Raya, Karuhei TN Asang (kiri) saat menyampaikan gugatan kepada bidang arbitrase Porprov

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya mengajukan gugatan kepada koordinator pelaksana tiga cabang olahraga (Cabor) Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, ke bidang arbitrase Porprov.

Ketua KONI Kota Palangka Raya, Karuhei TN Pasang, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena ada keputusan yang dinilai menyalahi aturan, yaitu meloloskan lima atlet Kota Palangka Raya untuk mewakili Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan panduan Panitia Besar (PB) Porprov.

"Tiga cabang olah raga tersebut yaitu menembak, karate, dan bulu tangkis," papar Karuhei, Jumat (4/8/2023).

Ia menjelaskan, yang menjadi permasalahan karena mereka mengesampingkan panduan PB Porprov, sebab dalam panduan disebutkan kepindahan atlet ke daerah lain minimal enam bulan sebelum perlombaan dan ada surat rekomendasi mutasi dari Kabupaten/Kota.

Sebagai contoh Karuhei menggambarkan, apabila seorang atlet ingin pindah dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Kotim, maka KONI Kota Palangka Raya akan mengeluarkan surat rekomendasi mutasi dan Kotim mengeluarkan rekomendasi penerimaan.

"Karena jika Kota Palangka Raya melepas tapi Kotim tidak menerima ini tidak dibenarkan, dan nama atlet tersebut dihapus oleh koordinator Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Provinsi," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, mediasi sudah dilakukan antara Forki Kota dan orang tua atlet di KONI Palangka Raya pada 21 Juli 2023, yang meminta agar atlet bersangkutan ditarik dari bagian Kontingen Kota Palangka Raya.

Namun hingga 22 Juli 2023 tidak ada tindak lanjut positif, tapi KONI Palangka Raya justru mendapat kabar bahwa atlet yang bersangkutan berangkat ke Sampit dan memilih Kotim sebagai kontingen mereka, dengan alasan tidak pernah mendapat perhatian dari KONI Palangka Raya.

"Padahal hal ini tidak benar, karena selama ini para atlet diperhatikan kebutuhannya, seperti disediakan matras untuk latihan, dan bonus juga diberikan," ungkapnya.

Dalam hal ini KONI Kota Palangka Raya menuntut ke bidang arbitrase agar membatalkan keabsahan lima atlet tersebut, karena tidak bisa membuktikan surat kepindahan. Tidak hanya itu, KONI Palangka Raya juga meminta pembatalan perolehan medali yang didapat dari Porprov, yang masih berlangsung hingga tanggal 5 Agustus 2023.

Sementara untuk cabor menembak, sudah ditetapkan buku panduan atau Technical Hand Book (THB) tentang tata cara lomba. Namun KONI Palangka Raya menuding bahwa koordinator dan PB Porprov mengurangi nomor lomba.

Pengurangan tersebut tidak dikonfirmasikan ke Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin, sehingga tetap beranggapan bahwa THB yang digunakan adalah versi Pengprov. Karena saat technical meeting disepakati untuk menggunakan THB Pengprov Perbakin Kalteng, dengan poin utama membuka seluruh nomor pertandingan. Namun dengan pengecualian bahwa atlet PON tidak boleh berlomba pada nomor yang dimainkan dalam PON.

Sedangkan pada cabor bulu tangkis, Karuhei melanjutkan, ditemukan kasus dari atlet bernama Muhammad Sultan yang terdaftar sebagai atlet Pra-PON Aceh. Padahal Sultan diketahui masuk dalam jajaran tunggal putra peringkat BWF ke-201 dan ganda putra peringkat ke-407.

KONI Palangka Raya menuding bahwa Sultan masih berdomisili di Kotim, jadi tidak masuk akal jika ia membela Provinsi Aceh.

"Karena itu KONI Kota Palangka Raya juga meminta kepada bidang arbitrase untuk membatalkan keabsahan atlet tersebut sebagai atlet yang berlaga pada Porprov XII Kalteng 2023," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.