
SURABAYA (Lenteratoday) -Sebuah unggahan video yang memperlihatkan kepala bocah tersangkut kaleng biskuit, viral di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat oleh akun Twitter @Heraloebss pada Senin (31/7/2023).
Dalam unggahan tampak proses pelepasan kaleng biskuit dari kepala anak yang dibantu oleh petugas pemadam kebakaran (damkar).
"Terima kasih Damkar Tasikmalaya," tulis narasi unggahan.
Hingga Selasa (1/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 960.000 kali dan mendapatkan lebih dari 800 komentar dari warganet.
Kronologi kejadian
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Kota Tasikmalaya Boedi Santosa membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya, orangtua anak kecil tersebut mengaku sudah mendapati kaleng tersangkut di kepala anaknya.
"Berdasarkan keterangan bapak Jajang (orang tua anak tersebut) pada pukul 19.00 WIB, ia mendapati kaleng sudah tersangkut di kepala anaknya," kata Boedi, mengutip Kompas, Selasa (1/8/2023).
Kemudian, mereka pun membawa anaknya ke rumah sakit untuk membantu melepaskan kaleng yang tersangkut di kepala anaknya tersebut.
Kendati demikian, pihak rumah sakit tidak bisa membantunya karena keterbatasan alat yang bisa digunakan untuk membuka kaleng.
"Karena pihak rumah sakit tidak dapat menangani dikarenakan keterbatasan alat, maka disarankan untuk mendatangi Mako Damkar Kota Tasikmalaya untuk segera dilakukan pelepasan kaleng," ungkapnya.
Kaleng berhasil dilepaskan dalam waktu 10 menit
Lebih lanjut, Boedi menyampaikan, dalam upaya pertolongan itu pihaknya telah mengerahkan petugas regu 3 dibantu relawan damkar untuk melakukan pelepasan kaleng biskuit sesuai dengan standar prosedur operasional.
Namun, proses pelepasan kaleng sedikit terkendala ketika si anak menangis saat petugas berusaha menolongnya.
Untungnya, bocah tersebut berhasil ditenangkan. Dan dalam waktu kurang lebih 10 menit, kaleng biskuit yang menyangkut di kepala anak kecil itu bisa berhasil dilepaskan (*)
Editor: Arifin BH