
MALANG (Lenteratoday) - Puluhan sopir angkot dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) Kota Malang, menggelar aksi di depan Balai Kota Malang untuk menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) setempat terkait dua tuntutan utama. Para sopir menyampaikan aspirasi mereka yang berkaitan dengan bantuan subsidi BBM dan pengalihan alokasi bus sekolah.
Sekretaris SSI Kota Malang, Moch Cholil mengatakan, tuntutan pertama berkaitan dengan bantuan subsidi BBM sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan. Pihaknya menyayangkan bahwa meskipun bantuan sudah dijanjikan, namun hingga kini masih terdapat satu bulan bantuan yang belum diterima, mengakibatkan kekecewaan di kalangan sopir angkot.
"Nah ini kan (bantuan subsidi BBM) kami kurang satu bulan. Tapi nyatanya belum ada, kami merasa dibohongin, waktunya kapan, gak jelas," ujar Cholil, ditemui usai melangsungkan audiensi bersama Pemkot Malang, Selasa (1/8/2023).
Cholil menambahkan, tuntutan kedua yang menjadi sorotan yakni, adanya janji Wali Kota Malang, Sutiaji, terkait pengalihan alokasi bus sekolah. Menurutnya, Wali Kota Sutiaji sempat menjanjikan konversi dana sebesar Rp 5,6 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk bus sekolah, untuk dialihkan menjadi subsidi angkutan kota.
"Itu yang bilang Pak Wali Kota sendiri, bukan permintaan kami para sopir. Pak Sutiaji bilang begitu di lapangan, pun di dalam gedung bilang gitu juga. Lah sopirnya sekarang menagih janji kepada Wali Kota. Janji harus ditepati," seru Cholil.
Menanggapi tuntutan para sopir tersebut, mewakili Sutiaji, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan positif terkait program bantuan subsidi BBM. Keterlambatan pemberian bantuan selama satu bulan, sambungnya, ditengarai karena mekanisme dari hasil pemeriksaan BPK RI.
"Dari koreksi BPK tersebut, diperoleh bahwa penerima bantuan ini haruslah angkutan kota yang legal. Artinya harus ada STM, BPKB, untuk operasional ada izin trayek, kemudian ada uji KIR. Tahapan ini yang minggu ini sudah bisa teralirkan lagi pada paguyuban angkot dan serikat supir ini. Jadi sudah clear," ungkap Erik.
Namun, terkait tuntutan kedua, yakni pengalihan alokasi bus sekolah menjadi angkutan kota. Erik mengaku bahwa hal tersebut tentunya memerlukan proses pengkajian dan penyesuaian regulasi. Dalam hal tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu program subsidi transportasi siswa yang sebelumnya didukung oleh bus sekolah.
"Jadi akan kami fix kan tempat tujuannya. Sekolah-sekolah baik PAUD, TK, SD, SMP, ini belum tentu ada di trayeknya, nah kalau harus keluar dari trayek mengangkut anak sekolah bagaimana. Sehingga kami perlu perjelas, sinkronisasi, harmonisasi, regulasi. Termasuk mekanisme para sopir ini seperti apa subsidinya itu, untuk bisa mengangkut siswa sekolah secara gratis," terangnya.
Diakhir, Erik menekankan bahwa Pemkot Malang akan berkomitmen untuk menyelesaikan tuntutan sopir angkot, dengan mencari solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan para sopir. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi