20 April 2025

Get In Touch

Ditinggal Istri Jadi TKI, Sopir di Blitar Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil 2 Bulan

Pelaku YA memberikan keterangan dihadapan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dan Kasat Reskrim AKP Donny K Baralangi di Mapolres Blitar, Selasa (2/6/2020).
Pelaku YA memberikan keterangan dihadapan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya dan Kasat Reskrim AKP Donny K Baralangi di Mapolres Blitar, Selasa (2/6/2020).

Blitar - Seorang sopir truk YA (23) warga Kecamatan Kademangan diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar, karena diduga melakukan pencabulan hingga mengakibatkan hamilnya MA (17) siswi SMA yang juga warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi mengatakan terbongkarnya kasus ini ini berawal ketika kakak korban, YF memeriksakan MA ke dokter setelah mengeluh sakit. "Setelah diperiksa, baru ketahuan jika adiknya hamil 2 bulan," tutur AKBP Fanani, Selasa(2/6/2020).

AKBP Fanani mengungkapkan setelah didesak akhirnya MA mengaku telah disetubuhi YA sebanyak 4 kali di rumahnya. Tidak terima dengan perbuatan YA, kakak korban melaporkan kejadian ini ke polisi. "Polisi langsung melakukan pemeriksaan korban, saksi, dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Awal mula korban kenal dengan pelaku pada Desember 2019 lalu, kebetulan lokasi kerja pelaku dekat dengan rumah kakak korban. Karena sering ketemu, keduanya berkenalan hingga berlanjut saling tukar nomor handphone.

Pelaku yang sudah punya isteri dan anak ini mulai melancarkan aksi bujuk rayu pada siswi kelas X SMA tersebut. "Dengan janji akan menceraikan isterinya dan akan dinikahi, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali terakhir pada 16 April 2020 lalu hingga kini kondisinya hamil 6 minggu atau jalan 2 bulan," papar AKBP Fanani.

Pelaku YA kepada polisi mengaku kalau hubungnya dengan MA atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan. "Karena saya sudah berpisah dengan isteri saya, yang kerja jadi TKI ke luar negeri," elaknya.

Ditanya janji apa dan iming-iming apa yang disampaikan kepada MA, pelaku YA tetap bersikukuh tidak menjanjikan apapun. "Saya memang berniat menikahi, jika sudah resmi bercerai dengan isteri saya," imbuhnya.

Ditambahkan AKBP Fanani pelaku dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Karena korbannya masih dibawah umur, maka kasusnya ditangani Unit PPA Polres Blitar pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.