DRAMA kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mulai mereda. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan koordinator staf Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Dengan kode ‘Dana Komando’ sekitar Rp 999 juta diterima dari PT Intertekno Grafika Sejati. Uang tersebut hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. Penahanan langsung dilakukan dan keduanya tempatkan di instalasi militer milik puspom TNI AU di Halim. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menahan 3 pemberi suap. Diketahui, sebelumnya TNI dan KPK sempat ‘eker-ekeran’ (Jawa:berbeda pendapat) terkait OTT Basarnas. Bahkan imbasnya melebar hingga Ketua KPK Firli Bahuri didesak mundur. Pemicunya, komisi anti-rasuah minta maaf dan mengaku khilaf saat menetapkan Kabasarnas tersangka. Namun tak selang berapa lama, KPK mengeluarkan statmen bari bila penyelidikan sudah sesuai prosedur. Terakhir, pimpinan KPK malah menyalahkan penyidik hingga memicu pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/08/01082023.pdf
[3d-flip-book id="148316" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/08/01082023.pdf">