
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan upaya guna untuk memutus mata rantai covid-19. Salah satunya dengan memberi rambu wajib masker dan stiker jaga jarak guna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat mengatakan pemasangan rambu dilakukan di titik masuk perbatasan Kota Surabaya, ruas jalan utama, fasilitas publik.
“Pemasangan rambu sudah dilakuakn selama sepekan, untuk saat ini rambu wajib masker dan stiker jaga jarak telah di pasang 17 perbatasan pintu masuk Surabaya, dan 21 ruas jalan utama serta kawasan publik, seperti Siola dan taman bungkul,” kata Irvan, Selasa (2/6/2020).
Irvan mengatakan pemasangan rambu wajib masker dan stiker jaga jarak berdasarkan Perwali 16 maupun SE No 360/4170/436.8.4/2020 terkait peningkatan kewaspadaan Covid-19 jasa transportasi, dalam poin menyebutkan wajib memakai masker ketika keluar rumah.
Nantinya diharapkan pemasangan rambu wajin masker dan stiker jaga jarak ini untuk meningkatkan kesadaran dan kedisplinan masyarakat akan pentinganya menerapkan protokol kesehatan khusunya memakai masker guna memutus mata rantai covid-19.
“Kuncinya adalah disiplin dari diri sendiri. Paling tidak agar dirinya tidak tertular covid-19 dan tidak bisa menularkan,” ujar Irvan.

Selain itu, pihaknya juga telah memasang di kawasan zona merah, halte bus, dan terminal.
Untuk kawasan zona merah yang telah dipasangi rambu wajib masker diantaranya, Pasar Gresik PPI,Kenjeran, Manukan.
“Semoga dengan adanya rambu yang telah dipasanh warga lebih memperhatikan akan kesehatan dirinya sendiri,” pungkasnya. (ard)