
Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan keputusan, pelaksanaan haji tahun 2020 untuk jemaah Indonesia ditiadakan. Hal ini disampaikan langsung Menteri Agama, Fachrul Razi.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Fachrul menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) itu diambil dikarenakan beberapa faktor. Pertama tidak ada kecukupan waktu, soal pengurusan visa dan lainnya. Utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena pandemi COVID-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.
Selain itu pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19)
"Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," jelas Menag.
Menag menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil.
“Kita sudah melakukan komunikasi yang aktif, dubes Indonesia untuk kerjaan Arab Saudi, namun masih melihat perkembangan terkait COVID-19 ini," ungkapnya.(ust)