
SURABAYA (Lenteratoday) – Terkait dengan polemik harga seragam khususnya bagi sekolah tingkat SMA sederajat, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Timur (DPRD Jatim) akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk mendapatkan kejelasan masalah yang menjadi keluhan wali murid tersebut.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Intinya, pimpinan atau Ketua Komisi E, akan menghadirkan Bapak Kepala Dinas dengan seluruh jajarannya, mengenai kejelasan berita tersebut,” terangnya, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut politisi partai Golkar ini mengatakan bahwa viralnya harga seragam tersebut sudah menjadi pembicaraan hagat di Komisi E. Bahkan dia merasa harga seragam yang disebut dari salah satu SMA di Kabupaten Tulungagung itu tidak masuk akal.
Termasuk, lanjutnya, apakah penyediaan seragam dan harganya itu sudah dibahas secara khusus oleh komite sekolah. “Kok, saya tidak yakin hal seperti itu. Ndak mungkin masuk akal atau yang sampai harga yang begitu besar. Apakah itu sudah dibahas secara khusus di Komite Sekolah?” tanya Kodrat.
Sebab lanjutnya, jika memang sudah dilakukan pembahasan di tingkat komite sekolah, tentunya akan pembahasan harga yang terjangkau untuk semua kalangan wali murid. Sebab, lanjutnya kondisi ekonomi wali murid jelas tidak sama.
Dia juga menandaskan supaya soal secaragam ini tidak menjadi keharus atau mewajibkan wali murid untuk membeli. “Syukur kalau di komite sekolah itu murid yang tidak mampu bisa diberikan saja atau diberikan gratis,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan sebenarnya Pemprov Jatim telah menerima laporan tersebut dan sudah bergerak sebelum masalah itu viral di media social. Dia juga menandaskan tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk membeli seragam sekolah apalagi menjadi keharusan.
Namun demikian, lanjut Emil, terkait dengan masalah ini tidak bisa langsung mengambil keputusan. Terlebih lagi jika hanya menggunakan bukti pembayaran tidak cukup untuk membuktikan adanya paksaan atau kewajiban untuk membeli seragam dari sekolah. “Harus ada bukti yang menyatakan jika ada wali murid yang memang dipaksa untuk membeli seragam,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan upaya penelusuran lebih lanjut terkait masalah tersebut. Sebab untuk mengambil keputusan tidak boleh gegabah atau tergesa gesa, harus ada dasar yang benar benar kuat diantaranya dengan bukti yang kuat pula.
Meski demikian, Wagub Emil juga menilai bahwa harga seragam tersebut terbilang mahal. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan harga di pasar secara umum. Sebab, lanjutnya harga di pasar untuk satu stel seragam berkisar Rp 170 ribu, sementara harga yang menjadi viral tersebut bisa mencapai Rp 400 ribu. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi