
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Setiap tahun Pemerintah Daerah (Pemda) selalu menganggarkan bantuan untuk rumah ibadah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, masyarakat bisa mengajukan bantuan untuk pembangunan maupun perbaikan dan peningkatan sarprasnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Dia menandaskanm masyarakat bisa mengajukan bantuan untuk rumah ibadah ke Pemda melalui biro Kesra, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Namun tentunya ada proses dan mekanisme yang berlaku dan harus dipenuhi dalam pengajuan bantuan rumah ibadah tersebut," papar Sigit, Sabtu (22/7/2023).
Salah satu prosedur yang harus dilakukan, ia menjelaskan, yaitu mengajukan proposal, yang mana nantinya proposal tersebut akan diseleksi terlebih dahulu oleh Pemda, untuk menilai mana yang harus diprioritaskan terlebih dahulu.
Legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini menuturkan, untuk bantuan rumah ibadah yang kerap diajukan masyarakat selama ini kepada Pemda setempat, adalah mengenai peningkatan fasilitas dan sapras.
“Untuk bantuan rumah ibadah, yang sering diajukan terkait peningkatan Sapras dan fasilitas, karena itu kami mendorong masyarakat agar bisa memanfaatkan dengan sebaik- baiknya bantuan yang diberikan oleh Pemda,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, permohonan bantuan untuk rumah ibadah dapat disampaikan juga melalui lembaga DPRD Kota Palangka Raya dengan mengajukan proposal. Nantinya pengajuan bantuan untuk rumah ibadah tersebut, dapat direalisasikan melalui anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari masing- masing anggota DPRD.
“Karena di DPRD ada yang disebut dengan anggaran pokir, dan pokir tersebut dapat direalisasikan, termasuk juga untuk membantu pembangunan atau peningkatan rumah ibadah,” pungkasnya. (*/ADV)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi