
MALANG (Lenteratoday) - Dalam rangka menjamin kesejahteraan dan keselamatan kerja petugas juru parkir (jukir) di Kota Malang, DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, untuk memberikan penghargaan serta jaminan perlindungan sosial kepada para jukir di wilayahnya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan, Pemkot Malang harus memastikan bahwa para jukir yang notabene salah satu pekerja rentan, telah memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan yang memadai, termasuk melalui keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya ingin memastikan bahwa dalam hal ini, Dishub selaku pelaksana anggarannya, untuk bisa memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para jukir, jadi ini kan per bulan iurannya Rp 16 ribu, saya rasa bisa itu dicover Pemkot. Kami, DPRD dan Pemkot harus membahas ini untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan jukir di Kota Malang. Karena selama ini mereka sudah melayani masyarakat," ujar Made, saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/7/2023).
Selain itu, Made juga mengusulkan agar Pemkot Malang mengalokasikan anggaran untuk pemberian reward kepada para jukir. Menurutnya, dengan memberikan reward, hal tersebut dinilai mampu meningkatkan motivasi dan pelayanan para jukir yang diberikan kepada masyarakat.
"Kita harus menganggarkan dana untuk memberikan penghargaan kepada juru parkir yang berkinerja baik, seperti penghargaan untuk juru parkir terlama, juru parkir populer, dan lain sebagainya. Saya sebagai ketua badan anggaran, akan memantau agar hal ini dapat dimasukkan dalam anggaran pembinaan juru parkir yang akan dibahas untuk APBD tahun 2024," tegas Made.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan bahwa usulan keikutsertaan jukir untuk BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat dilaksanakan pada tahun 2024 dengan melalui beberapa proses yang memadai. Menurutnya, salah satu mekanisme yang harus dilalui, yakni melakukan tahap pendataan terlebih dahulu untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan keanggotaan BPJS yang kemungkinan telah dimiliki oleh para juru parkir.
"Kan sangat mungkin mereka ada (BPJS Ketenagakerjaan) yang mandiri, jadi kalau mau kita cover ya silahkan dicabut dulu yang mandiri dan baru kita bisa membayarkan," ungkap Widjaja.
Lebih lanjut, Widjaja juga menyampaikan, jika juru parkir merupakan karyawan dari operator pemilik lahan parkir, maka tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan harus ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, jika juru parkir bekerja secara independen, dalam hal ini sambungnya, Pemkot Malang berhak untuk menanggung tanggung jawab tersebut.
"Yang harus diperhatikan juga adalah kalau jukir itu tenaga kerja di suatu lahan parkir, dan dia punya bos parkir. Maka BPJS Ketenagakerjaannya harus ditanggung oleh si pemberi kerja. Kecuali kalau jukirnya berdiri sendiri, silahkan kami yang menanggung," jelasnya.
Diakhir, Widjaja menenkankan bahwa usulan-usulan dari DPRD Kota Malang tersebut akan ditampung dan diperhatikan dalam pembahasan APBD Murni 2024 nanti. Ia juga memastikan, selama potensi anggaran Kota Malang memadai, BPJS Ketenagakerjaan bagi para jukir akan dapat terealisasi di tahun mendatang. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi