20 April 2025

Get In Touch

Rumah Ibadah Mau Dibuka, Harus Kantongi 'Suket' Satgas Covid hingga Dilarang Salaman

Rumah Ibadah Mau Dibuka, Harus Kantongi 'Suket' Satgas Covid hingga Dilarang Salaman

Jakarta-Rumah ibadah yang ditutup sementara akivat Covi-19, kini boleh digunakan lagi untuk ibadah berjemaah. Tapi ada persyararan yang wajib dipenuhi.

Selain menyiapkan infrastruktur sesuai protokol kesehatan, Rumah ibadah yang beroperasi adalah yang lingkungannya dinyatakan zona hijau. Rumah ibadah nantinya memperoleh surat keterangan (suket) aman dari corona dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Artinya tidak semua rumah ibadah boleh dibuka.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan . Isinya ialah panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi corona.

"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube BNPB, Sabtu (30/5).

"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," ungkapnya.

Meski demikian, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan, memeriksa setiap jemaah yang datang untuk beribadah, serta memberikan jarak untuk ibadah berjemaah. Selain itu, waktu pelaksanaan ibadah pun diminta dipersingkat.

Fachrul menjelaskan pengelola ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan lingkungannya aman dari COVID-19 secara berjenjang. Yakni kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Sementara, rumah ibadah yang memiliki daya tampung besar dan jemaahnya mayoritas dari luar lingkungan, harus mengajukan surat keterangan aman dari COVID-19 ke pimpinan daerah.

"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," tegasnya.

Nantinya, tim dari Gugus Tugas akan menilai apakah lingkungan rumah ibadah yang mengajukan permohonan aman dari COVID-19 atau tidak. Fachrul menegaskan langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif dan tetap aman dari COVID-19.

"Tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," kata Fachrul.
Selain itu, ada juga sejumlah kewajiban yang harus ditaati jemaah. Seperti menjaga jarak, tak boleh berlama-lama di rumah ibadah, hingga menghindari kontak fisik seperti salaman.

Selain itu, anak-anak serta orang yang rentan terinfeksi virus corona pun diminta beribadah di rumah saja, bukan di rumah ibadah.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi COVID-19," ujar Fachrul.
Surat Edaran ini diteken Fachrul Razi pada 29 Mei 2020. (Ist)

Berikut kewajiban yang harus dilakukan pengurus/penanggung jawab rumah ibadah:

-Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
-Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
-Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
-Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
-Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
-Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;
-Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
-Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
-Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
-Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
-Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Kewajiban yang harus dipatuhi jemaah, yakni:


-Jemaah dalam kondisi sehat;
-Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang;
-Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
-Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
-Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
+Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.