21 April 2025

Get In Touch

Diduga Ada Pelanggaran Persyaratan Bacaleg, Massa Geruduk KPUD Nganjuk

Puluhan anggota Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN) saat diterima dan didengarkan aspirasinya oleh Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk, Kamis (13/7/2023), (Abdillah Qomaru/Lenteratoday)
Puluhan anggota Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN) saat diterima dan didengarkan aspirasinya oleh Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk, Kamis (13/7/2023), (Abdillah Qomaru/Lenteratoday)

NGANJUK (Lenteratoday)– Puluhan massa yang berasal dari Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk Kamis (13/7/2023). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dan pembiaran yang dilakukan saat proses seleksi bakal calon legislatif (Bacaleg)

Kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran persyaratan tersebut khususnya terjadi di Desa Pisang. Supriyadi, seorang anggota FPMN, mengatakan bila seorang calon yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Pisang diizinkan untuk ikut dalam proses seleksi. Padahal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Diketahui dalam aturan, para kades terikat dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang kades untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

‘’Demo hari ini terkait dugaan pelanggaran persyaratan sebagai bakal calon anggota legislatif terutama yang ada di Desa Pisang. Dimana yang bersangkutan sampai detik ini itu masih sah sebagai kepala desa di pisang saya tidak perlu menyebut oknumnya yang jelas itu yang saya sampaikan pada KPU,’’ Supriyadi, Anggota Forum Peduli Masyarakat Nganjuk, Kamis (13/7/2023).

Di sisi lain, Supriyadi mengapresiasi tindakan KPU melakukan perpanjangan waktu, calon legislatif untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas perwakilan dalam lembaga legislatif dan menjaga integritas proses seleksi.

‘’Alhamdulillah KPU hari ini menerima kami dengan tangan terbuka., Ada banyak tahapan yang harus dilalui untuk menentukan kelolosan calon legislatif. KPU juga mengambil langkah perbaikan dan telah mengirim surat nomor 700 dan 701 kepada Bawaslu dan partai politik jika persyaratan administrasi belum lengkap, akan ada perpanjangan waktu,’’ ujarnya.

Sementara itu, Pujiono, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, menegaskan KPU tidak akan melupakan pentingnya membatalkan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengapresiasi kontribusi dan masukan yang diberikan oleh FPMN, karena hal itu membangkitkan kesadaran mereka untuk tidak lengah dalam memeriksa aspek administratif.

‘’Karena poinnya adalah membatalkan calon yang tidak memenuhi syarat itu udah jelas saya sangat berterimakasih untuk FPMN karena itu masukan buat kita maka kita tidak boleh terlena oleh adminitrasi yang ada, sesuai jadwal KPU akan melaksanakan penelitan berkas sampai tanggal 6 Agustus’’ ujarnya.

Senada, Nanang, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Nganjuk juga menjelaskan bila partai politik diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan yang belum lengkap jika calon mereka belum memenuhi syarat. Pada tanggal 9 Juli lalu, KPU menerima 18 partai politik yang mengajukan perbaikan untuk bakal calon mereka. Hari ini, KPU sedang melakukan verifikasi terkait perpanjangan surat KPU Nomor 700 dan KPU RI Nomor 701 yang berkaitan dengan hal ini.

Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan secara terbuka pada tanggal 19 Agustus, dan masyarakat diharapkan memberikan tanggapan terhadap pengumuman tersebut. Nanang menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan kepada KPU. Terkadang, informasi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak selalu mencerminkan jabatan yang dijabat oleh calon legislatif. Misalnya, seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa tetapi pekerjaannya terdaftar sebagai pekerja swasta dalam KTP-nya.

‘’Pada tahap awal seleksi calon legislatif, yaitu dari 1 Mei hingga 14 Mei, partai politik mengajukan calon mereka. KPU melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan calon yang belum melengkapinya dinyatakan belum memenuhi syarat. Hasil verifikasi akan diumumkan secara terbuka pada tanggal 19 Agustus,’’ ujar Nanang Wahyudi, Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk.

‘’Saya mengharapkan masyarakat ikut aktif dalam memberikan masukan kepada KPU. Karena terkadang, informasi yang terdapat dalam KTP tidak selalu mencerminkan jabatan yang dipegang oleh calon legislatif. Sebagai contoh, seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa, tetapi pekerjaannya terdaftar sebagai pekerja swasta dalam KTP-nya,’’ pungkasnya.(*)

Reporter : Abdillah Qomaru/Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.