
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Keberadaan ejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)dalam setiap badan publik dinilai sangat penting untuk keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik Pemkot Palangka Raya di aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (12/7/2023).
Dalam sambutannya, Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amandus Frenaldy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki PPID. Yaitu yang bertugas sebagai pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mengacu pada peraturan Perundang-undangan tersebut, PPID Pelaksana di tiap perangkat daerah wajib menyusun daftar informasi publik yang ada di bawah wewenangnya dan dikompilasi dengan PPID utama yang menjadi tugas dan fungsi Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya,” papar, Amandus, Rabu (12/7/2023).
Ia menuturkan, PPID merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui sistem layanan langsung maupun secara online.
Amandus melanjutkan, pada penyelenggaraan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022 yang lalu, PPID Pemkot Palangka Raya memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Peringkat Pertama Se-Kalimantan Tengah.
Hasil penilaian dan penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkot Palangka Raya, agar setiap Badan Publik bersungguh– sungguh dalam mengimpelementasikan keterbukaan infomasi publik, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi sepenuhnya.
“Penghargaan ini juga merupakan bukti akuntabilitas keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkot Palangka Raya dan diharapkan menjadi sarana Pemkot setempat dalam menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi yang dilaksanakan, ia menambahkan, kecamatan dan kelurahan di lingkup Pemkot Palangka Raya dapat berkontribusi dengan cara memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif serta melalui penyediaan dan pembaharuan dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID.
“Melalui implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik yang dijalankan secara efektif, maka hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi secara nyata,” pungkasnya.
Adapun kegiatan sosialisasi penyusunan Daftar Informasi Publik diikuti oleh 70 peserta dari 5 Kecamatan dan 30 Kelurahan yang ada di lingkup Pemerintahan Kota Palangka Raya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi