
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada 10 Juli dan 11 Juli 2023, untuk mengetahui sistem pengadaan seragam sekolah masa tahun ajaran 2023/2024. Sidak dilakukan dengan mengambil sampel di SMPN 3 Palangkaraya dan SDN 6 Palangkaraya.
“Sidak ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya permasalahan seragam sekolah bagi siswa baru,” papar Fairid, Selasa (11/7/2023).
Ia berharap agar sekolah jangan memberatkan orangtua perihal baju seragam maupun pungutan liar lainnya, apalagi pemaksaan penebusan baju seragam kepada orang tua.
Fairid melanjutkan, terkait seragam sekolah, dalam proses pembuatannya seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pihak sekolah hanya memberikan contoh bahan, motif batik, baju olahraganya, dan sebagainya. Kemudian orang tua atau wali murid bebas untuk memilih menjahitkannya di mana.
Sementara itu Fairid memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya (PAUD, SD, SMP) apabila ada yang menemukan indikasi terjadinya bisnis jual beli seragam sekolah, maka diminta untuk melaporkan melalui media sosial Walikota Palangka Raya.
"Namun laporan tentunya harus disertai dengan bukti akurat yang mendukung, bisa berupa video, foto, rekaman, dan lainnya," tegasnya.
Sementara itu Kepala SMPN 3 Kota Palangka Raya, Wahidah, mengatakan untuk seragam sekolah selama ini pengadaanya dilakukan melalui koperasi sekolah. Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti hasil sidak Walikota Palangka Raya, pihak sekolah akan membuat pemberitahuan kepada orang tua atau wali murid, jika ditemukan ada panitia yang melakukan jual beli seragam sekolah yang memberatkan, bisa langsung menghubungi Kepala Sekolah atau pengawas sekolah.
Lebih lanjut Wahidah menuturkan, untuk baju seragam pengadaannya dikelola oleh koperasi sekolah. Orang tua atau wali murid yang membeli langsung ke koperasi. Namun tidak ada paksaan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli di koperasi sekolah.
Untuk menebus baju seragam di SMPN 3 Palangka Raya Tahun ajaran 2023/2024 senilai Rp. 1.190.000, terdiri dari baju seragam biru putih, batik, olahraga, pramuka. Harga tersebut tentu relatif tergantung kemampuan masing- masing orang tua atau wali murid.
“Untuk menjalankan peraturan dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, kami tidak mewajibkan orang tua atau wali murid untuk menebus seragam sekolah di koperasi,” pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH