
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2023-2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya harus melakukan pengawasan terkait pengadaan seragam sekolah. DPRD berharap tidak ada orang tua siswa yang kesulitan.
"Seragam sekolah bagi peserta didik baru jangan dijadikan lahan bisnis oleh pihak sekolah, khususnya para Guru," papar Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K. Yunianto, Senin (10/7/2023).
Ia menjelaskan, berlandaskan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah disebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Lebih lanjut Legislator yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini mengatakan, apabila sekolah ingin membantu boleh saja, dengan catatan tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.
"Itulah mengapa dalam proses penerimaan anak didik baru diperlukan adanya pengawasan dan evaluasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait peran sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah sebagaimana disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Ini berarti bahwa bukan menjual apalagi mewajibkan peserta didik membeli di sekolah, dan menjadikan seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah disarankan membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.
"Sebagai contoh, jika ada orang tua yang tidak mampu untuk membeli seragam dari sekolah, maka orang tua dapat menjahitkannya sendiri,” pungkasnya.(*/ADV)
Reporter : Novita/Editor: widyawati