20 April 2025

Get In Touch

PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) -Ant
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir semua rekening terkait pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Menurut dia, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses melakukan analisis. Namun, Ivan tidak mau memerinci total rekening yang diblokir.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut Panji memiliki 256 rekening, sedangkan Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening.

Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah juga membenarkan soal adanya pemblokiran terhadap rekening milik Panji.

“Rekening yang diblokir sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata Natsir.

Sebelumnya, informasi terkait ratusan rekening milik Panji tersebut awalnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengatakan, ratusan rekening milik Panji terdaftar dengan enam nama yang berbeda.

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud mengutip Kompas, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

Mahfud juga mengatakan, total ada 289 rekening yang sedang dianalisis PPATK terkait adanya keterlibatan dugaan tindak pidana pencucian uang.Dilaporkan kasus penistaan agama

Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.