21 April 2025

Get In Touch

Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Surabaya Soroti Parkir Progresif

Kepala Dinas Perhubungan Tundjung Iswandaru saat memaparkan perubahan pada Raperda di Rapat Pansus membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)
Kepala Dinas Perhubungan Tundjung Iswandaru saat memaparkan perubahan pada Raperda di Rapat Pansus membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Pansus membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang bertempat di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (04/07/2023), ini menyoroti masalah pakir.

Awalnya, Kepala Dinas Perhubungan Tundjung Iswandaru memaparkan yang menjadi perubahan, yaitu adanya parkir progresif. Ia menjelaskan, parkir TJU dan parkir TKP itu tidak ada perubahan, yang mendasar hanya menambahkan klausul progresif (biaya berlaku kelipatan per jam).

Tundjung memaparkan, untuk harga parkir sepeda motor, tarif awal (2 jam pertama) seribu rupiah, progresifnya (1 jam setelahnya) seribu rupiah, untuk Sedan, tarif awal Rp3 ribu, progresifnya seribu rupiah. Truk gandeng, tarif awal Rp15 ribu, progresifnya Rp3 ribu. Bus, truk, dan sejenisnya atau roda 6, tarif awal Rp10 ribu, progresifnya Rp3 ribu. Biaya tersebut berbeda dengan Tempat Parkir Insidentil. Di mana untuk parkir isidentil, tarif truk awalnya Rp12 ribu, progresifnya Rp2 ribu. Sedan, Pick Up tarif awal Rp10 ribu, progresifnya Rp2 ribu. Truk gandeng tarif awal Rp25 ribu, progresifnya Rp7 ribu. Bus dan truk tarif awal Rp15 ribu, progresifnya Rp9 ribu.

"Sebelumnya progresifnya nggak ada. Ini tambah progresif aja," ungkap Tundjung.

Setelah memaparkan tambahan pada tarif parkir progresif, Anggota Pansus menyampaikan keluhan soal lahan parkir yang tidak diambil alih oleh dishub, hingga tidak diberikannya karcis parkir oleh juru parkir setempat.

Salah satunya adalah Mahfudz, yang memberikan keluhan tidak adanya pihak Dishub di area parkir Sentra Wisata Kuliner. "Padahal kalau ngomong potensi pendapatan di sana, motor aja 1 malam bisa 200 sampek 500, pak. Sehari semalam itu. Belum mobilnya, belum lainnya," ungkap Mahfudz.

Atas hal tersebut, Tundjung mengaku telah menyoroti beberapa SWK dan menyadari bahwa SWK tidak bisa dibiarkan, karena tingginya potensi tersebut. "Memang kami sampaikan untuk evaluasi dan updating data nya. Supaya nggak banyak ruginya," jawab Tundjung.

Begitu juga dengan Zuhrotul Mar'ah, Anggota Pansus. Ia mengatakan, memang terkadang parkir tidak memenuhi target, dan banyak raja-raja kecil. Suatu hari ketika ia hendak parkir dan meminta karcis ke jukir, ia malah dimarahi oleh jukir tersebut. "Kan saya itu kecil, ya. Nggak berani saya, pak. Begitu saya dimarahi, cuma tak lihat. Oh ini, tak jadikan bukti bahwasanya orang ini kayak begini," wadulnya.

Zuhrotul menyarankan, para jukir harus didata. Kemudian, jika ada keluhan lagi, harus dilakukan tindakan. Supaya tidak ada orang yang ketukutan sepertinya. Juga, agar pendapatan dari Dishub juga bagus.

"Nanti kalau ibu menemui itu, ibu foto saja. Kalau tidak orangnya, ya lokasinya, langsung kirimkan ke saya. Karena itu kalau nggak dikasih pelajaran akan begitu terus, bu," ungkap Tundjung. (*)

Reporter : Jannatul Firdaus | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.