Kepala Madrasah As Siddiq Nganjuk Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

NGANJUK (Lenteratoday) -Warga Desa Mojoagung, Prambon, Nganjuk melaporkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq atas penyalahgunaan Dana Hibah APBD Jatim 2022 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Senin (3/7/2023).
Pamuji S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa pada tahun 2018, masyarakat secara mandiri telah membangun sebuah bangunan yang digunakan untuk madrasah. Bangunan tersebut terdiri dua lantai dan terletak di sebelah selatan masjid. Namun, bangunan tersebut tidak menggunakan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Pamuji juga menjelaskan bahwa ada bangunan lain yang digunakan untuk Raudhatul Athfal (RA), namun bangunan tersebut tidak ada hubungannya dengan permohonan dana hibah yang diajukan.
Sebelumnya, murid-murid MI As Siddiq pernah ditempatkan di bangunan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di sebelah selatan masjid. Namun, karena perbedaan pendapat di antara pengurus, bangunan tersebut saat ini tidak digunakan dan murid-murid kembali menggunakan gedung Madin yang sebelumnya telah digunakan.
“Bukti-bukti kejanggalan beserta foto-foto bangunan gedung yang kami maksud telah kami lampirkan sebagai bahan pertimbangan para jaksa,” jelasnya.
Setelah adanya kejanggalan terkait pembangunan gedung di Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq, Pamuji dan beberapa pengurus madrasah melakukan kunjungan ke Kantor Biro Kesra Setdaprov Jatim untuk melakukan klarifikasi mengenai pencairan bantuan hibah yang diterima.
Setelah pertemuan, petugas yang berwenang menjelaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah As Siddiq, yang diwakili oleh kepala sekolah, telah menerima dan menandatangani tanda terima bantuan hibah sebesar Rp 409 juta pada bulan April 2022. Namun, pengurus madrasah lain merasa bahwa penerimaan dan penggunaan dana hibah tersebut kurang transparan, dan mereka menduga bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana seharusnya.
"Kami mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk agar segera mengambil tindakan hukum dalam memproses dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Pamudji.
Reporter: Abdillah Qomaru|Editor: Arifin BH