Usai Menanti Puluhan Tahun, Masjid Agung Jami' Kota Malang Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah Wakaf

MALANG (Lenteratoday) - Usai penantian puluhan tahun, Masjid Agung Jami' Kota Malang akhirnya mengantongi sertifikat tanah wakaf. Saat perayaan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto menyerahkannya ke Wali Kota Malang, Sutiaji.
Hadi menjelaskan bahwa pemberian sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Jami' Kota Malang ini, merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN memastikan kebebasan beragama terjamin dan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
"Ini menjadi komitmen saya dalam Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, dimana gerakan ini sejalan dengan arahan Pak Presiden, Joko Widodo," ujar Hadi, ditemui usai melaksanakan ibadah Salah Idul Adha dan Penyerahan Sertfikat Tanah Rumah Ibadah kepada Wali Kota Malang, Kamis (29/6/2023).
Hadi menambahkan, sebagai masjid tertua di Kota Malang, penyerahan sebanyak 10 sertifikat tanah wakaf ini, tentunya sangat dinantikan oleh masjid Agung Jami', yang selama puluhan tahun belum tersertifikasi untuk tanah wakafnya.
"Pada kesempatan ini, saya menyerahkan sebanyak 10 sertifikat dan ini adalah sertifikat milik Masjid Jami' yang merupakan masjid tertua di Kota Malang yang sudah puluhan tahun tidak keluar sertifikat wakafnya," tambahnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Malang ini juga mengimbau agar tanah-tanah wakaf tempat ibadah di Kota Malang untuk segera didaftarkan, dan menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memberikan bantuan serta petunjuk dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.
"Termasuk saya juga berpesan bahwa masyarakat juga akan kami berikan kemudahan untum kepengurusan sertifikat program PTSL. Saya minta agar Pak Wali Kota dapat segera menyelesaikan supaya Kota Malang ini menjadi kota lengkap di mana seluruh tanah di wilayahnya sudah terdaftar sehingga tidak ada lagi mafia tanah," serunya.
Di sisi lain, Hadi menargetkan bahwa pada akhir tahun 2024 mendatang, permasalahan sertifikasi tanah untuk tempat ibadah di seluruh Indonesia akan terselesaikan, dimana menurutnya, Gerakan sertifikasi ini juga akan melibatkan rumah ibadah selain masjid, seperti klenteng, wihara, pura, gereja, dan tempat-tempat ibadah lainnya yang saat ini masih belum memiliki sertifikat tanah.
"Bagus sekali, jadi saya targetkan akhir tahun 2024 selesai terkait permasalahan sertifikasi tempat ibadah, contohnya adalah klenteng, wihara, itu kan banyak yang bangunan sudah tua tapi sertifikat tanahnya belum ada. Kemudian pura, gereja, juga begitu, itu harus kita selesaikan," tutupnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyambut baik penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut. Senada dengan penuturan Menteri ATR/BPN, Sutiaji juga mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi tempat-tempat beribadah di Kota Malang.
Sutiaji juga menyebutkan bahwa selain Masjid Jami', masih terdapat sekitar 200 tempat ibadah lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa Kota Malang memiliki lebih dari 1.000 masjid yang perlu mendapatkan sertifikat tanah waqaf, serta beberapa gereja yang juga sedang dalam proses pengurusan sertifikasi.
"Yang kita akan selesaikan sekarang sekitar 200 an masjid. Kalau untuk tanah-tanah tempat ibadah yang lain ini juga sedang didorong terus menerus. Kalau untuk masjid saja, di sini ada lebih dari 1.000 an dan ada beberapa gereja juga kami fasilitasi kepengurusan sertifikasi tanahnya," tegas Sutiaji.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati