
MALANG (Lenteratoday) - Aksi tegas melawan rokok ilegal terus dilakukan di Kabupaten Malang. Kali ini melalui trobosan baru, Satpol PP Kabupaten Malang mengadakan Festival Kopi Keliling (Kopling) sebagai sarana untuk mensosialisasikan perundang-undangan di bidang cukai serta bahaya konsumsi rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat.
"Ini merupakan inisiasi kami, yakni Satpol PP Kabupaten Malang, Kantor Bea Cukai, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang. Kebetulan, komunitas Kopling ini juga binaan dari KNPI. Kami berharap dari komunitas Kopling, pedagang kopinya ini bisa mengetahui bahwa di sekitar mereka masih banyak beredar rokok ilegal," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, saat ditemui di acara sosialisasi yang bertempat di Rest Area Lumba-lumba, Talok, Kecamatan Turen, Minggu (25/6/2023).
Firmando menambahkan, pemilihan untuk menyasar komunitas Kopling sendiri didasari atas kebiasaan ataupun budaya masyarakat Indonesia. Dikatakannya, kebanyakan masyarakat biasanya mengonsumsi rokok sesudah menikmati kopi. Tak jarang, masih banyak ditemukan konsumsi rokok ilegal dalam kebiasaan tersebut.
Terlebih menurutnya, di wilayah Malang Selatan khususnya wilayah kecamatan Turen, peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Sehingga melalui festival ini diharapkan masyarakat, terlebih para pedagang kopi keliling tersebut dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatif yang ditimbulkannya. "Jadi mungkin nanti bila ada konsumen atau siapapun yang hendak mengonsumsi rokok ilegal, itu bisa mereka tegur, atau dilaporkan. Paling tidak, mereka ini mengetahui bagaimana ciri-ciri rokok ilegal itu," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 50 peserta ini, Firmando menyampaikan acara Festival Kopling tersebut akan fokus pada edukasi kepada masyarakat. Sedangkan terkait dengan operasi penindakan terhadap rokok ilegal akan dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai dengan pendampingan dari pihak Satpol PP Kabupaten Malang.
"Kita mengadakan sosialisasi, sedangkan untuk operasi penindakan nanti APHnya dari Bea Cukai sambil kami dampingi. Tapi kalau terkait kegiatan ini, lebih ke edukasi kepada masyarakat melalui komunitas Kopling ini," tutupnya.

Mengaminkan pernyataan Mando, Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham A. Mubarok, juga menyampaikan harapannya agar melalui Festival Kopling ini, seluruh peserta yang terlibat dapat turut berperan aktif dalam membantu Satpol PP serta Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
Terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, akan timbul 2 masalah besar apabila peredaran rokok ilegal di masyarakat tidak kunjung tertangani dengan maksimal. Pertama, rokok ilegal sama sekali tidak dapat berpartisipasi dalam menyumbang pendapatan negara. Kedua, rokok ilegal menurutnya justru akan berdampak pada masalah kesehatan sebab tidak adanya uji laboratorium untuk memastikan normal atau tidaknya kandungan zat Tar/Nikotin di dalam 1 batang rokok.
Selain itu, Gunawan juga menyebutkan di tahun 2023 ini, penerimaan negara dari sektor cukai telah mencapai Rp 245 triliun. Sebanyak 3 persen dana telah dibagikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT ini ditegaskannya memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan negara serta kesejahteraan masyarakat.
"Kemudian sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 215, sebanyak 3 persen yang sudah dibagikan kepada Pemprov kemudian Pemkab/Pemkot, itu dipergunakan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum," ungkap Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang masih beredar hingga saat ini. Diantaranya, rokok dikatakan ilegal apabila tidak disertakan pita cukai pada kemasannya. Sayangnya, para oknum pedagang yang nakal, menurutnya dapat memanipulasi penggunaan pita cukai dengan merekatkan pita cukai palsu ataupun pita cukai bekas pada kemasan rokok yang diproduksinya.
"Nah kemudian bagaiamana masyarakat bisa tahu itu pita cukai palsu atau bekas. Jadi, antara rokok dengan pita cukai, itu harus ada identitas di situ. Misalnya pita cukai A produksinya ya untuk rokok A saja," papar Gunawan. Selain itu, Gunawan juga menyebutkan bahwa menjelang akhir triwulan ke 2 di tahun 2023 ini, DBHCHT untuk wilayah Kabupaten Malang telah mengantongi sekitar Rp 118 miliar yang siap untuk dituangkan pada sektor pembangunan, kesejahteraan, dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi, mengatakan dengan adanya Festival Kopling ini, diharapkan dapat memberikan dorongan kepada produsen rokok untuk mentaati aturan dan memperoleh izin operasional serta pita cukai yang sah. "Ya ini tentunya harus ada pembinaan terhadap produsen dan adanya kemudahan untuk diberikan izin operasional atau izin membuat pita cukainya. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gunawan untuk dipermudah perizinannya," tegas Sanusi.
Sementara itu, salah satu peserta komunitas Kopling, Aldi (24) menyampaikan, sosialisasi seperti Festival Kopling ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, terutama dalam merusak kesehatan. Terlebih, menurutnya masih banyak pelanggan di tempatnya yang kedapatan mengkonsumsi rokok ilegal. "Ya mungkin solusinya pemerintah bisa mempermudah memberikan izin pada produsen kecil untuk mendapatkan pita cukai. Karena kalau ditutup kan ya kasian juga produsennya," pungkasnya.(*)
Reporter:santi /Editor: widyawati