
JOMBANG (Lenteratoday) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerima pelimpahan berkas perkara ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dengan tersangka eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (30).
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, berkas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah tersebut diterima Kejari Jombang dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (22/6/2023).
Tersangka berdomisili di Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut pun langsung ditahan oleh Kejari Jombang.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah,” kata Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus, Minggu (25/6/2023).
Tengku Firdaus menyebut, berkas beserta tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan kepada pihaknya lantaran tersangka tercatat sebagai salah satu penduduk Kabupate Jombang.
Saat ini pihaknya sedang memproses dakwaan kemudian pelimpahan ke PN Jombang direnncanakan dilakukan awal Juli.
“Untuk kapan sidangnya, kita tunggu setelah kasus dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Selama menunggu pelimpahan kasus, tersangka mendekam di lapas kelas IIB Jombang.
Dikatakan, tersangka dijerat pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sekaligus ancaman kekerasan dengan menakut nakuti, yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Tertera dalam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Saat masih menjadi peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook.
Hal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:
"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman."
Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.
Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin melontarkan ancaman.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.
Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023).
Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.
Andi menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polres Jombang sejak Selasa (25/4/2023)*
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH