KPK telah mengumumkan 10 tersangka di kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pemeriksa BPK RI, umrah, hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Selama kurun waktu 2020-2022, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, namun pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar.Tak berhenti di situ, Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan kabar bila ada penyelidikan lain yang dilakukan di Kementerian ESDM, yaitu terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).Lho! BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/06/koran16062023.pdf
[3d-flip-book id="143137" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/06/koran16062023.pdf">