
MALANG (Lenteratoday) -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyatakan akan tetap membuka kesempatan perbaikan ataupun aduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Pihak Disdikbud akan melayani aduan masyarakat hingga tanggal 17 Juni 2023 mendatang. Kelancaran pendaftaran sistem zonasi dalam PPDB, didukung oleh masyarakat yang telah memahami bahwa penentuan jarak tempat tinggal dengan sekolah menjadi faktor penting dalam penerimaan siswa. Selain itu, ia juga menekankan bahwa proses ini terbuka bagi siapa saja penduduk di Kota Malang.
"Yang jelas kalau terkait zonasi, alhamdulillah berjalan dengan lancar dan baik. Masyarakat sudah paham bahwa jika jarak mereka sekian, bisa dikira-kira, dilihat dan kita terbuka untuk siapapun," ujar Suwarjana, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/6/2023).
Namun Suwarjana juga memahami adanya kemungkinan beberapa masyarakat yang merasa tidak puas terkait penerimaan peserta didik baru yang disasarkan pada jarak tempat tinggal mereka. Dalam hal ini, ia memberikan solusi dengan mengarahkan masyarakat untuk menghubungi posko sekolah terdekat.
Kendati demikian, menurut Suwarjana, jumlah keluhan yang masuk terkait proses PPDB zonasi di Kota Malang sangatlah sedikit. Ia juga menambahkan bahwa saat ini, pihaknya sedang mengolah data dan berencana mengumumkan hasil PPDB zonasi pada Jumat (16/6/2023) besok.
Kepada masyarakat yang telah mendaftar diimbau, agar memeriksa akun mereka pada perangkat masing-masing. Ia menekankan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan data jika terdapat kekurangan (*)
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH