
KEDIRI (Lenteratoday)-Kelurahan Setonopande, Kota Kediri meraih Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Penghargaan diterima langsung Lurah Setonopande Widya Purna Nur Huda.
"Alhamdulillah Kota Kediri meraih prestasi membanggakan. Pak Lurah Setonopande berhasil meraih penghargaan dari Kemenkum HAM. Tentu ini menjadi kebanggan bagi Kota Kediri," ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Selasa (13/6/2023) di Balai Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar mengatakan Kota Kediri memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di lingkungan.
Pemerintah juga terus membentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kota Kediri. Sehingga warga juga lebih paham mengenai hukum. "Komitmen kita besar untuk memberikan pelayanan terbaik. Termasuk membantu penyelesaian masalah yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Widya Purna Nur Huda, Lurah Setonopande menjelaskan ada beberapa indikator penilaian hingga penghargaan ini dapat diraih. Salah satunya karena Kelurahan Setonopande telah mensukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berfokus pada kemudahan berusaha atau investasi, peningkatan sektor pariwisata, serta perluasan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat istiadat setempat.
Untuk proses penilaian dimulai pada Februari 2023, Kemenkumham mengirimkan surat kepada bupati/wali kota untuk menunjuk desa/kelurahan yg sudah menerapkan Kadarkum. Dengan mengirimkan data, profil, video, dokumentasi, bukti pendukung, SK, dan lainnya tentang permasalahan yang berhasil diselesaikan dan efeknya di masyarakat.
Dari desa/kelurahan se-Indonesia diseleksi menjadi 300 orang. Setelah itu diadakan pendidikan dan pelatihan paralegal academy selama 3 hari. Di dalam academy ini ada pre test, pembelajaran materi-materi dari para hakim MA, post test dan terakhir wawancara untuk penentuan mendapatkan penghargaan.
"Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan para kades atau lurah dapat menjadi hakim perdamaian desa. Kami dibekali ilmu-ilmu hukum yang tepat sehingga penyelesaian permasalahan tidak harus berlanjut ke pengadilan," jelasnya.
Widya Purna Nur Huda juga menambahkan kiat yang dilakukan sehingga berhasil meraih penghargaan. Dalam menyelesaikan permasalahan harus mengedepankan cara musyawarah atau mediasi untuk mencari solusi. Sebisa mungkin permasalahan itu tidak perlu ke proses hukum atau disebut non-litigasi. "Kita utamakan musyawarah. Jadi kalau bisa di tingkat kelurahan ini bisa selesai," imbuhnya.(*)
Reporter: Gatot Sunarko/ Editor: widyawati