20 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Blitar Temukan Bingkisan Lebaran Tidak Sesuai Spek dan Belum Disalurkan

Komisi III DPRD Kota Blitar melakukan pengawasan penyaluran bingkisan lebaran untuk guru ngaji dan gakin.
Komisi III DPRD Kota Blitar melakukan pengawasan penyaluran bingkisan lebaran untuk guru ngaji dan gakin.

Blitar - Komisi III DPRD Kota Blitar menemukan adanya bingkisan lebaran untuk 11.000 kepala keluarga (KK) yang tidak sesuai spesifikasi dan belum disalurkan pada keluarga miskin (gakin).

Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menyampaikan dari hasil pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran bingkisan lebaran untuk guru ngaji dan keluarga miskin (gakin) ditemukan adanya kejanggalan.

"Jadi ini paket bingkisan lebaran untuk tambahan kesejahteraan, yang rutin diberikan tiap tahun menjelang lebaran," tutur Totok, Selasa (26/5/2020).

Dari pengecekan tersebut diketahui bingkisan lebaran berisi beras, gula, biskuit, sirup, kecap dan minyak goreng. Namun, merk goreng tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercatat sebelumnya.

"Karena tidak sesuai dengan catatan sebelumnya, maka kita minta penjelasan dari OPD yang mengadakannya," jelas politisi PKB ini.

Kemudian temuan kedua, yaitu gagal disalurkannya paket bingkisan untuk gakin hingga lebaran. "Seharusnya dibagikan pada 15 Mei 2020 lalu, tapi sampai lebaran belum bisa dibagikan. Padahal di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, sekecil apapun bantuan akan sangat bearti," tandas Totok.

Oleh karena itu Totok mendesak kepada OPD yang bertanggungjawab terhadap pengadaan dan penyaluran paket bingkisan tersebut, untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap rekanan yang wanprestasi tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai kontrak.

"Yaitu Bagian Kesra Setda Pemkot Blitar untuk guru ngaji dan Dinas Sosial Kota Blitar untuk gakin," tegasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Priyo Istanto ketika dikonfirmasi mengenai belum disalurkannya bingkisan lebaran untuk gakin, mengakui kalau pihak rekanan ada masalah pembiayaan.

"Karena pinjaman dari bank tidak bisa cair, sehingga pembelian barang juga terhambat," kata Priyo.

Bahkan diungkapkan Priyo jika pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada rekanan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak bisa memenuhi kontrak akan diberikan SP 3. "Kita putus kontrak dan diblacklist, karena tidak bisa memenuhi kontrak," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.