21 April 2025

Get In Touch

KPK Menduga Andhi Pramono Sembunyikan Harta di Rumah Mertuanya

KPK Telusuri Transaksi Keuangan hingga Aset Mertua Andhi Pramono (Ist)
KPK Telusuri Transaksi Keuangan hingga Aset Mertua Andhi Pramono (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mertua dari mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

Pemeriksaan mertua Andhi dilakukan kemarin, Kamis (8/6/2023). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal transaksi keuangan Andhi menggunakan rekening mertuanya.

"Kamis [8/6] telah selesai pemeriksaan saksi TPK gratifikasi pejabat bea cukai, Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).

Pada hari yang sama, KPK juga telah memeriksa empat pihak swasta terkait dengan aktivitas transaksi keuangan Andhi. 

Tim penyidik telah mengkonfirmasi tindakan Andhi itu kepada Kamariah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polresta Barelang, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

"Kamariah ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Penelusuran kasus Andhi melalui mertuanya tidak hanya terkait dengan transaksi keuangan yang dilakukan. Pada kemarin lusa, Rabu (7/6/2023), KPK juga telah menyita tiga buah mobil diduga milik Andhi bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris. 

Mobil-mobil yang disita itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mertua Andhi. KPK membenarkan pula bahwa istri dan mertua Andhi berdomisili di Batam. 

Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga mencecar lima orang saksi lain dari kalangan swasta.

Mereka adalah Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim selaku wiraswasta serta karyawan swasta, Rony Faslah.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," ujar Ali.

KPK telah ditetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bea dan Cukai.

Penyidikan kasus Andhi berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

Transaksi janggal Rp 60 M

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI kemarin menyebut Andhi melakukan transaksi rekening mencurigakan senilai Rp 60 miliar.

"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Pada Selasa (6/6/2023) kemarin, KPK menggeledah rumah mewah di kompleks perumahan Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.

Dari lokasi itu, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menemukan tiga mobil diduga milik Andhi sebuah ruko tertutup di Kota Batam.

"Di tempat terpisah (ruko tertutup) menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Sembunyikan harta di rumah mertua

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono menyembunyikan hartanya di rumah mertuanya.

Menurut Alex, mertua dan istri Andhi berdomisili di Batam. Hal ini membuat KPK melakukan upaya paksa di kota tersebut.

“Karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Sebelum menggeledah rumah Andhi di Batam, tim penyidik juga telah mencecar sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait aktivitas Andhi menukar uang valuta asing (valas) ke pecahan rupiah (*)

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.