
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi B DPRD Surabaya sikapi perizinan Lawson Jl. Embong Malang yang diduga belum lengkap. Dalam rapat koordinasi Kamis (8/6/2023), pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan, LAWSON telah memiliki NIB, tetapi belum melengkapi persyaratan dasar yaitu pergantian keperuntukan IMB.
lawson yang berdiri di kawasan ruko Embong Malang tersebut masih berstatus Perkantoran, bukan Restoran. Namun Firly Firlandi, Corporate Communication Manager Lawson mengatakan, di tanggal yang sama dengan rapat ini, pengurusan pergantian peruntukan telah dilakukan. Selain itu, lahan parkir restoran tersebut berada di trotoar Jl. Embong Malang, yang tentu menyalahi aturan.
"Perizinan kami sudah lengkap, hanya terkait perubahan IMB. Itu sudah kami tempuh hari ini. Insya Allah, sesuai dengan apa yang disampaikan teman-teman dari Komisi B, selama kita sudah menempuh proses, berarti sudah tidak ada sesuatu hal lain lagi," jelas .
DPRD Kota Surabaya bersama pihak Pemerintah Kota yang mengikuti rapat koordinasi ini memutuskan untuk tidak menutup Lawson Embong Malang. John Thamrun, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya juga menegaskan beberapa poin bagi seluruh pelaku usaha di Surabaya.
Pertama, peraturan yang ada harus ditegakkan serta diikuti oleh seluruh pelaku usaha di Kota Surabaya.
Kedua, apabila ada beberapa peraturan yang memang belum dipenuhi, pihak DPRD Kota Surabaya harus menyikapi dengan bijak. Bahwa aturan-aturan dasar itu tidak berarti harus menutup tempat usaha. Mengingat dalam kasus ini kekurangan pihak Lawson adalah belum memenuhi aturan dasar, atau baru mengurus pergantian peruntukan IMB di tanggal yang sama dengan rapat koordinasi ini, sedangkan NIB yang menjadi aturan utama telah dipenuhi.
Sembari Lawson berproses memenuhi aturan dasar, menurut informasi, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melayangkan surat bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP untuk pengecekan, pengawasan, dan penertiban kepada pihak Lawson Embong Malang.
"Hasil bantib itu, apabila ditemukan benar adanya persyaratan dasar sudah dilakukan pengurusan, maka tempat usaha tersebut sesuai aturan juga bisa bisa beroperasional. Namun jika persyaratan dasar tidak dilaksanakan, maka perusahaan tersebut juga untuk sementara waktu menghentikan operasionalnya," jelas John. (*)
Reporter : Jannatul Firdaus/Editor: Widyawati