
MALANG (Lenteratoday) - Rencana revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang saat ini masih mengalami penyesuaian teknis untuk memastikan kualitas pelaksanaan berjalan optimal. Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, memastikan bahwa proyek tersebut akan selesai tepat waktu yakni selama 120 hari kerja.
Pria yang akrab dengan sapaan Rahman, ini mengatakan, salah satu hal yang perlu disesuaikan yakni penjadwalan terkait prosesi tender revitalisasi Alun-alun Tugu. Sebagai proyek yang berbasis Monitoring Centre for Prevention (MCP) atau pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurutnya penting bagi DLH Kota Malang untuk mengikuti prosedur penanganan dan pelaksanaan yang sesuai.
"Memang perlu ada sedikit penyesuaian. Karena salah satunya adalah proyek tersebut yang berbasis MCP KPK, nah hal tersebut butuh ada prosedur penanganan dan pelaksanaan, termasuk di dalamnya adalah review harga terkait dengan harga perencanaan serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelaksanaan," ujar Rahman, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/6/2023).
Rahman menambahkan, saat ini proses pengadaan revitalisasi tersebut telah masuk dalam tahap evaluasi, setelah sebelumnya telah dilakukan proses tender yang berlangsung beberapa pekan lalu. Berkaitan dengan penyesuaian harga-harga di dalamnya, Rahman mengaku bahwa hal tersebut telah berdasarkan hasil review oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan proyek tersebut, Rahman menekankan bahwa prosedur pelaksanaan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pihak kejaksaan, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya. Selain itu, penyesuaian harga juga menjadi fokus perhatian berdasarkan review yang dilakukan oleh Audit dan Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Kendalanya ya itu, prosedur pelaksanaan dan memang juga kami melakukan prosesi Pekerjaan, Persiapan, dan Seleksi (PPS) termasuk pendampingan dari pada APH termasuk di dalamnya adalah kejaksaan. Jadi berbasis dari itu semua, akhirnya mekanisme proses itu berjalan agak sedikit terlambat," urainya.
Disinggung mengenai anggaran proyek, Rahman menjelaskan jika anggaran awal dari revitalisasi Alun-alun Tugu adalah sebesar Rp 6,9 miliar dengan tambahan biaya supervisi sebesar Rp 100 juta. Namun, setelah dilakukan review berbasis MCP KPK, terdapat penyesuaian harga sehingga anggaran yang dialokasikan menjadi Rp 6,6 miliar. Ia menghendaki bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Ya kan awalnya Rp 6,9 miliar kemudian yang Rp 100 juta untuk biaya supervisi, namun hasil dari MCP kemarin terhadap review harga yang dikeluarkan oleh APIP, menjadi Rp 6,6 miliar," serunya.
Diakhir, Rahman tetap optimistis bahwa dalam waktu dekat ini, akan segera dilakukan penetapan pemenang tender, sehingga hal tersebut akan diikuti oleh proses pembuatan kontrak oleh dinas terkait. Pihaknya juga memastikan, lama pengerjaan revitalisasi tersebut akan memakan waktu sekitar 120 hari kerja, dan dirampungkan sebelum Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Malang, mengakhiri masa jabatan pada September 2023 mendatang.
"Jadi ada satu prosedur lagi yang dilalui oleh dinas terkait dengan pembuatan kontrak. Untuk target, kami masih memakai kurun waktu 120 hari kerja, jadi kemungkinan 4 bulanan, September insyaallah sudah selesai. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada penetapan dari pemenang tender," tukasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati