13 April 2025

Get In Touch

Keluarga PDP Covid-19 Ditarik Biaya Pemulasaran Rp 3 Juta

Keluarga PDP Covid-19 Ditarik Biaya Pemulasaran Rp 3 Juta

Mojokerto - Belakangan mendadak viral di media sosial 2 video yang menyatakan oknum Rumah Sakit di Mojokerto meminta biaya Rp 3 juta untuk pemulasaraan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Video tersebut diunggah di media sosial pada Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 23.24 WIB oleh salah satu akun Facebook atas nama Evin Prasetya di group facebook Mojokerto, jika salah satu keluarga jenasah PDP warga Kecamatan Jetis yang terdapak Covid-19 diharuskan membayar biaya pemulasaran dan pemakaman jenasah yang meninggal dunia oleh oknum pegawai kamar jenazah RSUD dr. Wahidin Sudirahusada, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Sementara itu, terlihat pada rekaman di video jika oknum pegawai rumah sakit yang saat itu terlihat mengenakan pakai berwarna biru kelihatan diam dan kebingungan ketika si perekam video memaksa untuk tetap meminta kwitansi pembayaran darinya.

"Udah kwitansinya, ini pasien PDP. Dinyatakan PDP bukan oleh keluarga, oleh rumah sakit, oleh Dinas Kesehatan, oleh petugas medis. Kalau jenasah biasa kita yang bayar ambulans," kata dalam video itu.

Hasil rekaman video pertama yang diunggah di facebook berdurasi 4 menit 10 detik tersebut, perekam video meminta kwitansi dari pegawai RSUD dr. Wahidin Sudirahusada sebagai tanda terima pembayaran sebesar Rp 3 juta.

"Mau 200, 300 kami siap. Kita sudah kena beban sosial pak di rumah itu. Rumah sakit Wahidin Sudiro Husodo. Bu Wali tolong diperhatikan, saya minta tanda bukti. Kalau endak gitu, jenasah saya tinggal disini," ungkap perekam video.

Akhirnya atas permintaan perekam video, pegawai RSUD dr. Wahidin Sudirahusada inisial MNH yang disebut sebagai penanggung jawab jenasah Covid-19 memberikan tanda terima biarpun hanya berbentuk tulisan tangan pada secarik kertas tak resmi dengan tertuliskan uang senilai Rp 3 juta untuk biaya peti jenasah, ambulans, kantong jenasah dan pemulasaran jenasah.

Dikonfirmasi wartawan, Evin Prasetya pemilik akun yang juga merupakan menantu dari pasien PDP inisial JKH (60) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto yang meninggal pada Selasa (19/5/2020) lalu mengatakan dimintai biaya pemulasaran jenasah sebesar Rp 3 juta. Kejadiannya terjadi di loket dan perawat di ruang isolasi RSUD dr. Wahidin Sudirahusada Kota Mojokerto.

"Itu mertua saya. Kita waktu di rumah dihubungi pihak rumah sakit karena tidak boleh ditunggi kalau di ruang isolasi. Meninggalnya sekitar pukul 17.30 WIB. Saya kesana, ke ruang isolasi kayak ada loket, ada ruang perawat. Sama perawatnya suruh menghubungi penanggungjawab pemulasaran jenasah," ujarnya.

Sementara saat itu posisi jenasah mertuanya masih di ruang isolasi, belum dipindahkan ke kamar jenasah.

Evin menjelaskan jika jenasah ayah mertuanya masih dibaringkan di ranjang dan ditutupi selimut, ini dilihat di CCTV. Sementara di sekitar jenasah mertuanya terlihat banyak pasien lain.

"Sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB saya ketemu pak MNH. Beliau menyampaikan bahwa ada biaya untuk ambulance sebesar Rp. 1 juta, peti jenasah dan pemulasaran Rp. 1 juta dan honor tenaga Rp. 1 juta. Dan uang itu saya berikan ke bapak itu," jelas Evin.

Selain itu, Evin juga menjelaskan jika mertuanya tersebut merupakan pasien PDP Covid-19 Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Mojokerto dengan riwayat pasien penyakit diabetes dan sesak nafas. Pada (19/5/2020) dirujuk ke RSUD dr. Wahidin Sudirahusada karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai Covid, lalu dibawa ke RSUD dr. Wahidin Sudirahusada dan diisolasi untuk selanjutnya dilakukan rapid tes hasilnya negatif.

Masih kata Evin, beberapa saat kemudian pihak RSUD Kota Mojokerto didampingi Kepala Desa (Kades) datang ke rumah untuk meminta maaf dan bermaksud mengembalikan uang sebesar Rp. 3 juta. Pihak keluarga menolak, namun uang tersebut ditinggalkan begitu saja di atas meja oleh pihak RSUD dr. Wahidin Sudirahusada, Kota Mojokerto. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.